Kantor DPUPR Perkim Kaltara Digeledah
Penggeledahan Kantor Dinas PUPR-Perkim, Terkait Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara
Penggeledahan kantor DPUPR-Perkim Kaltara yang berlangsung sejak pukul 16.00 Wita, berakhir sekira pukul 19.30 Wita, Selasa (18/02/2025) malam ini.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara yang berlangsung sejak pukul 16.00 Wita, berakhir sekira pukul 19.30 Wita, Selasa (18/02/2025) malam ini.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara, membawa serta sedikitnya 5 boks berisi dokumen-dokumen untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Kaltara.
Berkaitan dengan penggeledahan ini, Kadis PUPR-Perkim Kaltara Helmi mengakui jika ada informasi kantor yang beralamat di Jalan Agatish Tanjung Selor sedang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltara.
"Berkaitan pembangunan kantor BPSDM Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021-2022. Ada beberapa yang sudah diperiksa. Seperti Kabid Cipta Karya dan beberapa saksi yang terkait pembangunan tersebut. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan di Kejaksaan Tinggi, saya sendiri belum tahu berkaitan penyitaan dokumen di kantor saya," demikian disampaikan Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Geledah di Dua Lokasi Berbeda, Kejati Kaltara Amankan Lima Box Berisi Berkas dari DPUPR-Perkim

Sementara itu, pantauan media ini di lapangan, dengan dikawal anggota Polisi Militer, tim penyidik dari Kejati Kaltara menggeledah ruangan di lantai I Kantor DPUPR-Perkim Kaltara, sejak pukul 15.40 Wita, Selasa (18/2).
Penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara tahun anggaran 2021-2022.
Salah satu tim Penyidik Kejati Kaltara, Delfi mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan yang kini dalam penyelidikan pihak Kejati Kaltara.
"Secepatnya akan kami sampaikan, kalau tidak malam besok akan kami sampaikan untuk perkembangan lebih lanjut," kata Delfi.
Senada disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo. Dia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Besok di kantor saja, nanti pres rilis akan disampaikan lebih lanjut oleh Ibu Kajati (Kepala Kejati) Kaltara," kata Nurhadi, sambil berlalu meninggalkan Kantor Dinas PUPR-Perkim, dengan membawa serta berkas dokumen yang baru aja disita.
Penelusuran awak media, diketahui, proyek pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) selesai dibangun pada 2022 lalu.
Pada 2023, beberapa saat usai diresmikan, bangunan tersebut sempat menuai kritikan. Pasalnya, bangunan yang seharusnya berfungsi sebagai pusat pelatihan dan pengembangan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara, sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Tim dari Kejati Geledah Kantor Dinas PUPR Perkim Kaltara

Kerusakan yang terlihat, mencakup retakan pada dinding luar, lantai yang bergelombang, serta beberapa bagian bangunan yang berlokasi di Jalan Rajawali Tanjung Selor itu, tampak tidak layak.
Diketahui, anggaran untuk pembangunan gedung BPSDM kurang lebih Rp 16 miliar.
Dikerjakan sejak 2021 - 2022.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Dinas Pekerjaan Umum
Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Utara
BPSDM
Dinas PUPR
TribunBreakingNews
Running News
Update Dugaan Tipikor Gedung BPSDM Kaltara, Saksi Tambah jadi 20 Orang, Turunkan Tim Ahli Konstruksi |
![]() |
---|
Update Dugaan Tipikor Gedung, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Dipanggil Penyidik Kejati Kaltara |
![]() |
---|
Update Penggeledahan Kantor Dinas PUPR-Perkim, Kejati Kaltara Panggil 8 Orang, Ada Kepala Dinas |
![]() |
---|
Kantor BPSDM Kaltara Jadi Objek Penyidikan Kejati Kaltara, Begini Kondisi Bangunan Gedungnya |
![]() |
---|
Geledah di Dua Lokasi Berbeda, Kejati Kaltara Amankan Lima Box Berisi Berkas dari DPUPR-Perkim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.