Kantor DPUPR Perkim Kaltara Digeledah

Update Dugaan Tipikor Gedung BPSDM Kaltara, Saksi Tambah jadi 20 Orang, Turunkan Tim Ahli Konstruksi

Saat ini saksi yang sudah diperiksa jadi 20 orang atas kasus dugaan tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara yang dilakukan penyidik Kejati Kaltara.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
DUGAAN KORUPSI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Amiek Mulandari saat dikonfirmasi terkait proses penyidikan kasus dugaan tipikor pembangunan BPSDM Kaltara. Jumlah saksi dipanggil bertambah menjadi 20 oran 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara. Kini saksi bertambah dari 8 orang menjadi 20 orang. Bahkan turunkan tim ahli konstruksi.

“Banyak saksi yang telah kita panggil dan mintai keterangan, ada 20 an orang saksi,” ucap  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Amiek Mulandari, Selasa (11/3/2025).

Amiek Mulandari menyampaikan adanya penambahan jumlah saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik Kejati Kaltara. Yang semula hanya 8  orang saksi kini bertambah menjadi 20 orang saksi.

Para saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik. Mulai dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) hingga pihak lainnya yang diduga mengetahui kejadian tersebut.

Baca juga: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Kejati: Bagian Bangunan BPSDM Kaltara Ada yang Tidak Sesuai Spek

Amiek Mulandari mengatakan, selain periksa sejumlah saksi, pihaknya juga telah menurunkan dari tim ahli konstruksi untuk melakukan pemeriksaan dan perhitungan di lapangan. 

Nantinya setelah hasil perhitungan dari lapangan yang dilakukan tim ahli konstruksi  tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Keuangan Pembangunan untuk dilakukan perhitungan jumlah kerugian negara atas peristiwa ini.
 
“Mungkin minggu ini selesai. Setelah itu baru kita sampaikan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk dilakukan penghitungan kerugian negara," sebut Amiek Mulandari.
 
“Sudah jalan minggu kedua di lapangan, tim ahli sudah ke lapangan dan sekarang tim ahli sudah kembali ke tempatnya untuk mulai menghitung dan membuat berita acara dari hasil perhitungan di lapangan, setelah itu bar uke BPKP,” imbuhnya.
 
Dalam hal ini untuk melakukan penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah adanya penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP.

Baca juga: Kantor BPSDM Kaltara Jadi Objek Penyidikan Kejati Kaltara, Begini Kondisi Bangunan Gedungnya

 “Sudah tahap penyidikan, setelah adanya penghitungan dari BPKP terkait jumlah kerugian negara baru kita dapat melakukan penetapan tersangka,” tandasnya.
 
Ia berharap agar nantinya proses perhitungan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP dapat berjalan dengan cepat.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved