Berita Kaltara Terkini

Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Kejati: Bagian Bangunan BPSDM Kaltara Ada yang Tidak Sesuai Spek 

Kejati belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan tipikor pada  pembangunan Gedung BPSDM Kaltara yang hingga kini dalam proses penyidikan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
SEDANG DISIDIK - Bangunan kantor BPSDM Kaltara yang berlokasi di Jalan Rajawali Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. (Tribunkaltara.com/ Edy Nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada  pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang hingga kini dalam proses penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, saat ini masih tahap awal penyidikan, setelah sebelumnya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.

"Ini masih awal penyidikan. Sabar dulu, nanti kalau sudah ada penetapan tersangka pasti akan kami sampaikan ke publik," kata Nurhadi Puspandoyo saat ditanya soal apakah sudah ada tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini.

Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa proses yang dilakukan penyidik Kejati Kaltara.

Baca juga: Perkara Korupsi Dana BLUD, JPU Nunukan Tuntut Eks Dirut RSUD Lebih Rendah dari Bekas Bendahara

Mulai dari memintai keterangan sejumlah pihak yang mengetahui proyek pembangunan Gedung BPSDM Kaltara, pengumpulan barang bukti.

Terkini, penyidik Kejati menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara di Jalan Agatish Tanjung Selor dan workshop yang digunakan untuk tempat penyimpanan oleh DPUPR-Perkim di Tanjung Palas, Bulungan.

Dari penggeledahan ini, sedikitnya 4 boks berisi dokumen diamankan.

Selain itu, penyidik kejaksaan juga mengamankan beberapa alat elektronik, seperti handphone hingga laptop.

Saat ini dengan dokumen-dokumen yang telah terkumpul oleh penyidik akan dijadikan bahan penyidikan. 

Nurhadi mengakui, hingga saat ini Kejati Kaltara belum ada menetapkan siapa yang akan jadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Termasuk berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka, pihaknya belum bisa menyampaikan saat ini.

Nurhadi mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, ditemukan ada beberapa sisi pada pembangunan gedung itu yang tidak sesuai dengan spek atau spesifikasi bahannya.

"Sehingga di sini dinilai akan menimbulkan kerugian negara. Tapi, untuk kerugian negara ini, kami masih akan minta kepada pejabat auditor yang berwenang untuk menghitung kerugian negara yang terjadi," ungkapnya.

“Saat ini tindakan kami melakukan penyidikan, dimana penyidikan itu untuk menemukan tersangkanya. Kalau pertanyaannya apakah sudah ada tersangkanya? Kita akan segera menemukan siapa tersangkanya,” tegas Nurhadi.

Ia menyebutkan, jika nanti sudah ada tersangka yang ditetapkan dari dugaan tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara ini, tentu akan diumumkan secara resmi oleh pihaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved