Berita Kaltara Terkini
Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Kejati: Bagian Bangunan BPSDM Kaltara Ada yang Tidak Sesuai Spek
Kejati belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan tipikor pada pembangunan Gedung BPSDM Kaltara yang hingga kini dalam proses penyidikan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang hingga kini dalam proses penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, saat ini masih tahap awal penyidikan, setelah sebelumnya, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.
"Ini masih awal penyidikan. Sabar dulu, nanti kalau sudah ada penetapan tersangka pasti akan kami sampaikan ke publik," kata Nurhadi Puspandoyo saat ditanya soal apakah sudah ada tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini.
Dia mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa proses yang dilakukan penyidik Kejati Kaltara.
Baca juga: Perkara Korupsi Dana BLUD, JPU Nunukan Tuntut Eks Dirut RSUD Lebih Rendah dari Bekas Bendahara
Mulai dari memintai keterangan sejumlah pihak yang mengetahui proyek pembangunan Gedung BPSDM Kaltara, pengumpulan barang bukti.
Terkini, penyidik Kejati menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara di Jalan Agatish Tanjung Selor dan workshop yang digunakan untuk tempat penyimpanan oleh DPUPR-Perkim di Tanjung Palas, Bulungan.
Dari penggeledahan ini, sedikitnya 4 boks berisi dokumen diamankan.
Selain itu, penyidik kejaksaan juga mengamankan beberapa alat elektronik, seperti handphone hingga laptop.
Saat ini dengan dokumen-dokumen yang telah terkumpul oleh penyidik akan dijadikan bahan penyidikan.
Nurhadi mengakui, hingga saat ini Kejati Kaltara belum ada menetapkan siapa yang akan jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Termasuk berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka, pihaknya belum bisa menyampaikan saat ini.
Nurhadi mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, ditemukan ada beberapa sisi pada pembangunan gedung itu yang tidak sesuai dengan spek atau spesifikasi bahannya.
"Sehingga di sini dinilai akan menimbulkan kerugian negara. Tapi, untuk kerugian negara ini, kami masih akan minta kepada pejabat auditor yang berwenang untuk menghitung kerugian negara yang terjadi," ungkapnya.
“Saat ini tindakan kami melakukan penyidikan, dimana penyidikan itu untuk menemukan tersangkanya. Kalau pertanyaannya apakah sudah ada tersangkanya? Kita akan segera menemukan siapa tersangkanya,” tegas Nurhadi.
Ia menyebutkan, jika nanti sudah ada tersangka yang ditetapkan dari dugaan tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara ini, tentu akan diumumkan secara resmi oleh pihaknya.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Asisten Tindak Pidana Khusus
Nurhadi Puspandoyo
Kejati Kaltara
Tindak Pidana Korupsi
Tipikor
Kaltara
BPSDM Kaltara
tersangka
Polda Kaltara Kembali Musnahkan Sabu, Kali Ini Ada 12 Kg, Hasil Pengungkapan Selama Juli 2025 |
![]() |
---|
Bapenda Kaltara Sebut Pajak Kendaraan di Atas Air Tunjukkan Trend Positif: 42 Telah Bayar Pajak |
![]() |
---|
26 Hotspot Terpantau di Kaltara pada Awal Agustus 2025, BMKG Ungkap Titik Terbanyak di Malinau |
![]() |
---|
Penerimaan Pajak MBLB di Kaltara Masih Minim, Pemprov Harap Koordinasi Lintas Sektor Lebih Intensif |
![]() |
---|
Semarakkan HUT ke-80 RI, PWI - Polda Kaltara Pasang Bendera Merah Putih pada Speedboat di Pelabuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.