Berita Nunukan Terkini

Perkara Korupsi Dana BLUD, JPU Nunukan Tuntut Eks Dirut RSUD Lebih Rendah dari Bekas Bendahara

Penanganan perkara korupsi dana BLUD (Badan Layanan Umum) RSUD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) sudah masuk pada tahap penuntutan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Felly
SIDANG KORUPSI BLUD - Sidang tuntutan perkara korupsi dana BLUD RSUD Nunukan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (17/02/2025),  siang. (HO/ Felly) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Penanganan perkara korupsi dana BLUD (Badan Layanan Umum) RSUD Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) sudah masuk pada tahap penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Nunukan telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dr Dulman Lekong eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Nunukan dan terdakwa Nurhasanah yang merupakan eks Bendahara RSUD Nunukan.

Tuntutan JPU dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (17/02/2025).

Sebelumnya JPU mendakwa kedua terdakwa berdasarkan dakwaan subsidiairitas. Selanjutnya JPU melakukan pembuktian di persidangan dengan menghadirkan 12 saksi, satu saksi ahli, dan kedua terdakwa itu sendiri.

Baca juga: Dugaan Korupsi Koperasi PNS, Itda Nunukan Hitung Kerugian Negara: Rp12,5 Miliar Itu Nilai Investasi

JPU menuntut kedua terdakwa berdasarkan dakwaan subsidiar yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap terdakwa dr Dulman dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan. JPU juga meminta agar terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan, Felly Kasdi kepada TribunKaltara.com.

Lanjut Felly, "Sementara untuk terdakwa Nurhasanah dituntut pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan. Terdakwa juga kami minta tetap ditahan," tambahnya.

Selain itu, kata Felly JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan membayar denda. Untuk terdakwa dr Dulman dituntut membayar denda sebesar Rp500.000.000 subsidiair pidana kurungan selama tiga bulan.

Lalu uang pengganti    sebesar Rp50.000.000 subsidiair pidana penjara selama sembilan bulan.

"Terhadap terdakwa Nurhasanah dituntut untuk membayar denda sebesar    Rp500.000.000 subsidiair  pidana kurungan selama tiga bulan. Kemudian uang pengganti sebesar Rp1.426.145.572 subsidiair pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan," ucapnya.

Kembalikan Kerugian Negara

Terdakwa dr Dulman telah menitipkan uang sebesar Rp950.000.000 dan terdakwa Nurhasanah sebesar Rp100.000.000 pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan melalui Bank Mandiri Nomor Rekening 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan.

"Uang yang dititipkan terdakwa pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan melalui bank akan disetorkan ke rekening milik negara untuk pengembalian serta dipertimbangkan sebagai pemulihan sebagian kerugian negara," ujar Felly.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Adapun hal-hal yang dijadikan pertimbangan JPU mengajukan tuntutan pidana yaitu:

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved