Kantor DPUPR Perkim Kaltara Digeledah

Update Penggeledahan Kantor Dinas PUPR-Perkim, Kejati Kaltara Panggil 8 Orang, Ada Kepala Dinas

Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara dan BPSDM Kaltara dimiintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara oleh Kejati Kaltara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
AMIEK MULANDARI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara Amiek Mulandari saat memimpin pres rilis di Kantor Kejati Kaltara, Rabu (19/02/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara telah melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara. Ada 8 orang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pembangunan gedung BPSDM Kaltara.

Dalam pres rilis Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara Amiek Mulandari, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Nurhadi Puspandoyo menegaskan, setelah proses penyelidikan ada dugaan kuat mengarah pada kerugian negara dan kini ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dalam proses penyidikan, kata Nurhadi, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kegiatan pembangunan gedung BPSDM ini.  Sebanyak 8 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Satu di antaranya adalah RA, selaku PPK dalam proyek ini.

"Termasuk Kepala Dinas, dan beberapa orang lain yang mengetahui kegiatan ini," kata Nurhadi, di Kantor Kejati Kaltara, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Kantor BPSDM Kaltara Jadi Objek Penyidikan Kejati Kaltara, Begini Kondisi Bangunan Gedungnya

Diungkapkan Nurhadi, selain meminta keterangan saksi, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti. Termasuk di antaranya dokumen-dokumen hasil dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/02/2025) sore hingga malam kemarin.

"Ini masih tahap awal penyidikan. Masih panjang prosesnya. Termasuk juga kita mintai keterangan ahli, yang akan menghitung nilai kerugian negara," ujarnya.

Nurhadi menegaskan, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini. Namun kemungkinan ke arah itu, besar kemungkinan ada.

"Ini baru awal penyidikan dan proses perhitungan (jumlah kerugian dugaan korupsi) kan sedang berjalan. Jadi tolong sabar dulu," ujarnya. 

Nurhadi mengatakan, bermula dari adanya laporan masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung BPSDM pada 2021-2023.

Baca juga: Penggeledahan Kantor Dinas PUPR-Perkim, Terkait Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara

Dibeberkan Nurhadi, proyek pembangunan Gedung BPSDM yang sekarang dalam penyidikan, dilakukan dalam tiga tahap. Yaitu pada 2021, 2022, dan 2023. Dengan nilai total anggaran sebesar kurang lebih Rp 16 miliar.

Di tempat sama, Kepala Kejati Kaltara, Amiek Mulandari dalam keterangannya menyampaikan, tindakan penggeledahan oleh tim penyidik kejaksaan, dilakukan berdasarkan surat perintah Kajati Kaltara dan rekomendasi Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. 

"Tindakan ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan dan sah dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kejati Kaltara dan izin penggeledahan Ketua pengadilan Tipikor pada PN samarinda," kata Kajati.

Dikonfirmasi soal apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi itu, Amiek mengungkapkan pihaknya masih melakukan proses penyidikan.

Dia mengaku, pihaknya masih mengumpulkan beberapa dokumen serta pemeriksaan pihak berwenang terkait dugaan kasus itu, untuk menentukan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. 

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltara melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda pada Selasa (18/02/2025). Yakni, di Kantor Dinas PUPR-Perkim di Jalan Agatish Tanjung Selor dan di workshop milik Dinas PUPR-Perkim di Tanjung Palas, Bulungan.

GEDUNG BPSDM KALTARA - Gedung BPSDM Kaltara di Jalan Rajawali Tanjung Selor Bulungan Kalimantan Utara jadi objek penyidikan Kejati Kaltara, diduga ada tindak pidana korupsi.
GEDUNG BPSDM KALTARA - Gedung BPSDM Kaltara di Jalan Rajawali Tanjung Selor Bulungan Kalimantan Utara jadi objek penyidikan Kejati Kaltara, diduga ada tindak pidana korupsi. (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di ruang Kepala Dinas, ruang PPK dan bidang cipta karya. Termasuk di antaranya dokumen-dokumen yang diangkut ke kantor Kejati.

Sedikitnya ada 4 boks yang kini telah diamankan di Kantor Kejati Kaltara. "Penyidik masih terus berjalan. Kita lengkapi bukti-bukti, juga masih minta keterangan saksi," imbuh Nurhadi menimpali.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved