Berita Kaltara Terkini
Masih Ada Perusahaan Belum Patuh Daftarkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Rugikan Pekerja
Erfan Kurniawan mengungkapkan masih ada perusahaan di Kalimantan Utara yang belum patuh daftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengakui hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan di Kalimantan Utara (Kaltara) yang belum patuh dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu ketidakpatuhan yang dilakukan yakni hanya melaporkan sebagian upah dari karyawan perusahan.
Menurut Erfan, hal ini bisa merugikan pekerja, karena manfaat yang akan diterima semakin berkurang.
"Misalnya upahnya Rp10 juta, tetapi yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP), tentu saja berdampak pada kemanfaatan yang diterima oleh pekerja," kata Erfan, Kamis (20/2/2025).
Erfan menegaskan, pemotongan kepesertaan sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan dihari tua bagi pekerja.
Semakin kecil yang dilaporkan, maka akan semakin kecil pula JHT yang diterima saat pekerja pensiun dari perusahaan.
Perhitungan JHT yaitu 5,7 persen dari total upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, masih ada beberapa perusahaan yang justru hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Erfan, hal ini justru merugikan pekerja jika suatu saat terjadi kecelakaan kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca juga: Kejati Kaltara Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Terkait Kepatuhan Perusahaan
"Masih ada beberapa perusahaan katakanlah karyawannya ada 100 orang, tetapi yang didaftarkan itu hanya setengahnya. Ini merugikan pekerja juga, kalau ada apa-apa tidak bisa tercover," ujarnya.
Erfan mengimbau, bagi perusahaan yang tergolong menengah ke atas, perlu mendaftarkan pekerja setidaknya 3-4 program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Jadi untuk jaminan kehilangan pekerjaan atau PHK adalah bonus yang bisa diberikan perusahaan jika mendaftarkan 4 program BPJS Ketenagakerjaan," ucap Erfan.
"Jadi jika terjadi gangguan ekonomi dan melakukan PHK maka perusahaan wajib membayarkan 60 persen dari upah selama enam bulan kepada pekerja," imbuhnya.
Dengan berbagai kebermanfaatan program BPJS Ketenagakerjaan, Erfan berharap agar perusahaan menyadari dan segera melakukan kewajibannya kepada para pekerjannya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
Mabes Polri Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Bulungan, Juliet Akan Disidang di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Banyak Anak Pekerja Imigran Putus Sekolah, Wamenlu Harap Sekolah Garuda di Kaltara Berikan Motivasi |
![]() |
---|
12 Tahun Buron, Datu Kodrat Buronan Terpidana Narkoba Ditangkap di Tanjung Palas - Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Kucurkan Rp150 Miliar ke Kaltara, Bangun Jembatan Malinau-Krayan |
![]() |
---|
Festival Sungai Kayan jadi Magnet Wisata Baru: Bukan Sekadar Lomba, Ini Gerakan Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.