Berita Kaltara Terkini

Masih Ada Perusahaan Belum Patuh Daftarkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Rugikan Pekerja

Erfan Kurniawan mengungkapkan masih ada perusahaan di Kalimantan Utara yang belum patuh daftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
RUGIKAN PEKERJA - Kepala Kantor Wilayah Kalimantan, BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan saat menjelaskan beberapa perusahaan di Kalimantan Utara belum patuh mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bisa merugikan pekerja, Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengakui hingga saat ini masih ada beberapa perusahaan di Kalimantan Utara (Kaltara) yang belum patuh dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu ketidakpatuhan yang dilakukan yakni hanya melaporkan sebagian upah dari karyawan perusahan.

Menurut Erfan, hal ini bisa merugikan pekerja, karena manfaat yang akan diterima semakin berkurang.

"Misalnya upahnya Rp10 juta, tetapi yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP), tentu saja berdampak pada kemanfaatan yang diterima oleh pekerja," kata Erfan, Kamis (20/2/2025).

Erfan menegaskan, pemotongan kepesertaan sebagai Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan dihari tua bagi pekerja.

Semakin kecil yang dilaporkan, maka akan semakin kecil pula JHT yang diterima saat pekerja pensiun dari perusahaan.

Perhitungan JHT yaitu 5,7 persen dari total upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, masih ada beberapa perusahaan yang justru hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Erfan, hal ini justru merugikan pekerja jika suatu saat terjadi kecelakaan kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Kejati Kaltara Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Terkait Kepatuhan Perusahaan

"Masih ada beberapa perusahaan katakanlah karyawannya ada 100 orang, tetapi yang didaftarkan itu hanya setengahnya. Ini merugikan pekerja juga, kalau ada apa-apa tidak bisa tercover," ujarnya.
 
Erfan mengimbau, bagi perusahaan yang tergolong menengah ke atas, perlu mendaftarkan pekerja setidaknya 3-4 program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Jadi untuk jaminan kehilangan pekerjaan atau PHK adalah bonus yang bisa diberikan perusahaan jika mendaftarkan 4 program BPJS Ketenagakerjaan," ucap Erfan.

"Jadi jika terjadi gangguan ekonomi dan melakukan PHK maka perusahaan wajib membayarkan 60 persen dari upah selama enam bulan kepada pekerja," imbuhnya.

Dengan berbagai kebermanfaatan program BPJS Ketenagakerjaan, Erfan berharap agar perusahaan menyadari dan segera melakukan kewajibannya kepada para pekerjannya.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved