Ramadan 2025

Beri Kemudahan Pegawai Bayar Zakat, Baznas Malinau Lakukan Jemput Bola ke Kantor Pemerintahan

Agar penyaluran zakat kepada mustahik cepat, Baznas Malinau lakukan jemput bola ke kantor pemerintahan agar mudahkan pegawai bayar zakat di Ramadan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
JEMPUT BOLA – Baznas Malinau membuka layanan pengumpulan zakat di kantor pemerintahan, termasuk Kantor Bupati Malinau, Senin (10/3/2025). Besaran zakat, fidyah, dan zakat harta mengacu pada ketetapan Kementerian Agama Malinau. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Pekan kedua Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Malinau membuka layanan khusus jemput bola ke kantor pemerintahan, salah satunya di Kantor Bupati Malinau, Senin (10/3/2025).

"Hari ini, layanan jemput bola dikhususkan bagi pegawai di lingkungan Pemkab Malinau. Ini untuk memudahkan dan percepatan penyaluran ke Mustahik," ujar Ketua Baznas Malinau, Zainal Arifin.

Menurut Zainal Arifin, jemput bola ini memberikan kemudahan bagi para pegawai Pemkab Malinau dalam menunaikan kewajiban zakat mereka tanpa harus datang ke kantor Baznas Mlinau. 

Terkait besaran zakat fitrah, fidyah, dan zakat harta, Zainal Arifin menjelaskan bahwa ketentuan ini telah disepakati bersama organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kantor Kemenag Malinau. 

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota di Kaltara Ramadan 1446 H: Nunukan Tidak Ada Perubahan

"Untuk zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45 ribu per jiwa atau setara dengan 2,7 kilogram beras. Sementara itu, fidyah atau denda bagi mereka yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar Rp35 ribu per jiwa per hari," ungkapnya.

Selain itu, Baznas Malinau juga membuka layanan pembayaran zakat maal atau zakat harta bagi umat Muslim yang memenuhi nisab. Sedangkan zakat maal diwajibkan bagi mereka yang memiliki total harta senilai Rp140 juta atau lebih. 

Besaran zakat Maal yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang dimiliki, sehingga bagi mereka yang telah mencapai nisab tersebut, kewajiban zakatnya sebesar Rp3,5 juta.

Untuk zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada mustahik di Malinau. Oleh karena itu, Baznas Malinau mengimbau para wajib zakat untuk segera menunaikan kewajibannya sebelum Salat Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah mendatang.

Baznas Malinau 02 10032025.jpg
JEMPUT BOLA – Baznas Malinau membuka layanan pengumpulan zakat di kantor pemerintahan, termasuk Kantor Bupati Malinau, Senin (10/3/2025). Besaran zakat, fidyah, dan zakat harta mengacu pada ketetapan Kementerian Agama Malinau.

Diketahui jemput bola juga sudah dilakukan di beberapa kantor pemerintahan di Malinau, yakni di Kantor Kemenag Malinau.

 

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved