Berita Malinau Terkini

Muatan Rancangan Perpres Kawasan Perbatasan Negara Long Nawang Malinau Masuk Tahap Akhir

Pemkab Malinau mendorong percepatan Rancangan Perpres Kawasan Perbatasan Negara Long Nawang sebagai solusi infrastruktur.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
HO- WARGA KAYAN HULU
WILAYAH PERBATASAN - Potret wilayah perbatasan di Malinau Kalimantan Utara. Pemkab Malinau mendorong percepatan Rancangan Perpres KPN Long Nawang sebagai solusi infrastruktur. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Proses penyusunan muatan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Kawasan Perbatasan Negara di Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara memasuki tahap akhir.

Rancangan ini menjadi acuan legal dan strategis dalam pembangunan kawasan perbatasan negara yang selama ini terpinggirkan dari pusat pertumbuhan.

Ekspose muatan akhir dari Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu telah disampaikan Bupati Malinau Wempi W Mawa di Tarakan, Kamis (7/8/2025).

"Muatan Perpres ini menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan wilayah perbatasan. Ini menjadi dasar hukum penting bagi akselerasi pembangunan di Long Nawang," ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Long Nawang sebagai wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia akan menjadi kawasan strategis nasional.

Dalam Rancangan Perpres, wilayah ini masuk dalam skema integrasi pembangunan lintas sektor.

Rancangan Perpres Long Nawang, Malinau 070825
TAHAP AKHIR - Bupati Malinau, Wempi W Mawa menjabarkan muatan Rancangan Perpres Long Nawang Kayan Hulu, Malinau di Tarakan, Kamis (7/8/2025). Rancangan Perpres diharapkan akan menjadi solusi keterisolasian wilayah. (HO-DISKOMINFO MALINAU)

Baca juga: Jalan Menuju PLBN Long Nawang Malinau Rusak Parah, Masyarakat Berharap Segera Diperbaiki Pemerintah 

Penyusunan Rancangan Perpres melibatkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kementerian teknis, dan pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan lokal.

Dokumen ini menjadi bagian dari revisi kebijakan pengelolaan batas negara dan kawasan perbatasan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Wempi W Mawa menyampaikan kendala utama bagi pembangunan wilayah di Malinau termasuk pada kawasan perbatasan adalah kurangnya ruang gerak pembangunan.

Keterbatasan kawasan yang didominasi kawasan hutan bisa diurai dengan terbitnya Perpres RDTR Long Nawang. Sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Beberapa kendala bagi masyarakat kami di perbatasan adalah sulitnya infrastruktur. Sehingga hadirnya RDTR Kawasan Perbatasan Negara Long Nawang bisa menjawab kendala keterisolasian," katanya.

Rencana Perpres ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang lebih kuat bagi pembangunan perbatasan secara berkelanjutan.

Dengan disahkannya Perpres ini nanti, pemerintah daerah berharap Long Nawang akan lebih terakses, berkembang, dan sejajar dengan wilayah lainnya.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved