Berita Malinau Terkini
Muatan Rancangan Perpres Kawasan Perbatasan Negara Long Nawang Malinau Masuk Tahap Akhir
Pemkab Malinau mendorong percepatan Rancangan Perpres Kawasan Perbatasan Negara Long Nawang sebagai solusi infrastruktur.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Proses penyusunan muatan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Kawasan Perbatasan Negara di Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara memasuki tahap akhir.
Rancangan ini menjadi acuan legal dan strategis dalam pembangunan kawasan perbatasan negara yang selama ini terpinggirkan dari pusat pertumbuhan.
Ekspose muatan akhir dari Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu telah disampaikan Bupati Malinau Wempi W Mawa di Tarakan, Kamis (7/8/2025).
"Muatan Perpres ini menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan wilayah perbatasan. Ini menjadi dasar hukum penting bagi akselerasi pembangunan di Long Nawang," ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Long Nawang sebagai wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia akan menjadi kawasan strategis nasional.
Dalam Rancangan Perpres, wilayah ini masuk dalam skema integrasi pembangunan lintas sektor.

Baca juga: Jalan Menuju PLBN Long Nawang Malinau Rusak Parah, Masyarakat Berharap Segera Diperbaiki Pemerintah
Penyusunan Rancangan Perpres melibatkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kementerian teknis, dan pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan lokal.
Dokumen ini menjadi bagian dari revisi kebijakan pengelolaan batas negara dan kawasan perbatasan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Wempi W Mawa menyampaikan kendala utama bagi pembangunan wilayah di Malinau termasuk pada kawasan perbatasan adalah kurangnya ruang gerak pembangunan.
Keterbatasan kawasan yang didominasi kawasan hutan bisa diurai dengan terbitnya Perpres RDTR Long Nawang. Sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Beberapa kendala bagi masyarakat kami di perbatasan adalah sulitnya infrastruktur. Sehingga hadirnya RDTR Kawasan Perbatasan Negara Long Nawang bisa menjawab kendala keterisolasian," katanya.
Rencana Perpres ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang lebih kuat bagi pembangunan perbatasan secara berkelanjutan.
Dengan disahkannya Perpres ini nanti, pemerintah daerah berharap Long Nawang akan lebih terakses, berkembang, dan sejajar dengan wilayah lainnya.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
Long Nawang
Bupati Malinau
Wempi W Mawa
Malinau
Kalimantan Utara
Kawasan Perbatasan Negara
perbatasan
Perpres
Indeks SPBE Terendah di Kaltara, Pemkab Malinau Lakukan Evaluasi Perbaikan, Libatkan 40 OPD |
![]() |
---|
Dipicu Aktivitas Warga Buka Lahan, Malinau Awal Agustus Ini Banyak Ditemukan Titik Panas di Kaltara |
![]() |
---|
Pemkab Malinau Rampungkan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE, Siap Terapkan Smart Government |
![]() |
---|
Berangkat dari Terminal Kota Malinau, Berikut Jadwal Keberangkatan dan Tarif Tiket Bus DamrI |
![]() |
---|
Satgas Pesat Solusi Ketergantungan Impor Beras di Malinau? Simak Selisih Kebutuhan Produksi Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.