Berita Nunukan Terkini

Ratusan Calon PPPK dan CPNS di Nunukan Batal Diangkat Maret 2025, BKPSDM: Jangan Berkecil Hati

Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkba Nunukan ditunda, BKPSDM Nunukan meminta agar CPNS dan PPPK tidak berkecil hati dengan ditundanya pengangkatan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
TES PPPK TAHAP I - Para peserta PPPK tahap I mengikuti seleksi di samping Kantor BKPSDM Nunukan, Jalan Antasari, Kelurahan Nunukan Tengah, pada Desember 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Nunukan hasil seleksi tahun 2024 di  Nunukan, Kalimantan Utara batal diangkat Maret 2025.

Batal diangkata CPNS dan PPPK Pemkab Nunukan Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Nunukan, Sura'i.

"Ada aturan dari KemenPAN RB bahwa CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025. Sedangkan PPPK dijadwalkan pengangkatannya pada 1 Maret 2026," kata Sura'i kepada TribunKaltara.com, Senin (10/03/2025), pukul 13.00 Wita.

Sura'i menjelaskanseharusnya pengangkatan CPNS dan calon PPPK hasil seleksi tahun 2024 pada Maret 2025, sebagaimana Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024.

Baca juga: Pengangkatan 55 CPNS dan 1.158 PPPK Pemprov Kaltara Terpaksa Ditunda, Dampak Efisiensi Anggaran

"Untuk pengangkatan CPNS dan calon PPPK di Nunukan seharusnya minggu kedua Maret 2025. Tapi akhirnya diundur tahun depan untuk calon PPPK," ucapnya.

Sura'i menyebut ada sebanyak 797 peserta yang lulus seleksi PPPK tahap I pada Desember 2024. Sementara untuk CPNS ada sebanyak 125 peserta.

Dia mengaku, penundaan pengangkatan CPNS, utamanya calon PPPK menjadi beban moril Pemerintah Kabupaten Nunukan.

"Tentu kami tidak pernah membayangi ada di situasi ini. Selain dampak psikologinya ke calon PPPK dan CPNS, juga kepada kami pemerintah daerah. Seolah-olah kami tidak menghargai kinerja dan proses tenaga honorer selama ini. Calon PPPK tahap I yang lulus kemarin, itu sudah mengabdi bertahun-tahun. Bahkan di data kami, ada yang sudah 16 tahun, 18 tahun, dan 21 tahun," ujarnya.

Sura'i berharap agar calon PPPK dan CPNS tidak "berkecil hati" dengan adanya penundaan pengangkatan tersebut.

Baca juga: Fakta-fakta Menpan RB Tunda Pengangkatan CASN 2024: CPNS Mundur Jadi Oktober 2025, PPPK Maret 2026

"Seharusnya gaji sudah bisa diterima full, karena situasi ini sehingga upah yang mereka terima masih di bawah UMR (upah minimum regional). Kalau gajinya full kan bisa dapat sekira Rp4 juta-an. Itu gaji mereka ditambah tunjangan minimal Rp500 ribu," tuturnya.

Lanjut Sura'i,"Upah honorer kita tahun ini sekira Rp1,7 juta setelah dinaikkan pemerintah daerah Rp500 ribu. Ya, jangan berkecil hati lah. Daerah lain seperti di Pulau Jawa, ada yang sudah lakukan pengangkatan per 1 Maret. Artinya mau tidak mau itu harus dibatalkan," ucapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved