Berita Nasional Terkini
Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025: Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya
Presiden Prabowo Subianto umumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN, pastikan tunjangan kinerja akan diberikan 100 persen, cek besarannya.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keputusan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini telah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditanda tangani olehnya.
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh ASN baik pusat maupun daerah.

Termasuk di dalamnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
"Total penerima mencapai 9,4 juta orang," ungkap Prabowo.
Prabowo merincikan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, hakim, TNI-Polri, hingga pensiunan.
Bagi jajaran tingkat pusat, besaran THR dan gaji ke-13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
"Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanan," jelasnya.
Prabowo juga memastikan bahwa tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 100 persen.
"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," ujar dia.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menginformasikan bahwa THR akan mulai dicairkan pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dimulai pada 17 Maret 2025," jelasnya.
Sementara itu, gaji ke-13 untuk ASN, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
4 Fakta Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Cari Bukti Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Fakta-fakta Menpan RB Tunda Pengangkatan CASN 2024: CPNS Mundur Jadi Oktober 2025, PPPK Maret 2026 |
![]() |
---|
Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 T |
![]() |
---|
Penjelasan Jajaran Prabowo soal Pembayaran Gaji 13 dan THR ASN, Ini Kata Hasan Nasbi dan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.