Berita Nasional Terkini

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025: Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya

Presiden Prabowo Subianto umumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN, pastikan tunjangan kinerja akan diberikan 100 persen, cek besarannya.

Tribunnews/Taufik Ismail
THR DAN GAJI KE-13 - Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN, termasuk PNS dan PPPK, TNI-Polri, hakim, hingga pensiunan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keputusan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan ini telah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditanda tangani olehnya.

"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh ASN baik pusat maupun daerah.

PRABOWO UMUMKAN THR - Ilustrasi THR oleh TribunKaltara.com. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN termasuk PNS dan PPPK, TNI/ Polri, hingga pensiunan, cek jadwal dan besaran nominalnya.
PRABOWO UMUMKAN THR - Ilustrasi THR oleh TribunKaltara.com. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN termasuk PNS dan PPPK, TNI/ Polri, hingga pensiunan, cek jadwal dan besaran nominalnya. (TribunKaltara.com)

Termasuk di dalamnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.

"Total penerima mencapai 9,4 juta orang," ungkap Prabowo.

Prabowo merincikan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, hakim, TNI-Polri, hingga pensiunan.

Bagi jajaran tingkat pusat, besaran THR dan gaji ke-13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

"Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanan," jelasnya.

Prabowo juga memastikan bahwa tunjangan kinerja yang dibayarkan sebesar 100 persen.

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," ujar dia.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menginformasikan bahwa THR akan mulai dicairkan pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.

"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, dimulai pada 17 Maret 2025," jelasnya. 

Sementara itu, gaji ke-13 untuk ASN, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved