Berita Nunukan Terkini

Mantan Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Dana BLUD

Dua orang pegawai RSUD Malinau yakni Mantan Dirut dan Bendahara divonis 6 tahun penjara dan dendaRp 300 juta atas kasus Tipikor dana BLUD

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Felly
SIDANG KORUPSI BLUD - Sidang tuntutan perkara korupsi dana BLUD RSUD Nunukan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (17/02/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Mantan Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) divonis pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada dana BLUD rumah sakit tahun anggaran 2021 dan 2022.

Selain itu, Mantan Dirut RSUD Nunukan atas nama dr Dulman Lekong dan Mantan Bendahara RSUD Nunukan Nurhasanah alias Ana binti Muhammad Idris dijatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis (13/03/2025).

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda sudah vonis kedua terdakwa yakni Mantan Dirut RSUD dan Mantan Bendahara RSUD Nunukan pidana penjara selama 6 tahun," kata Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Felly Kasdi kepada TribunKaltara.com, Sabtu (15/03/2025), siang.

Felly Kasdi menyampaikan bahwa terhadap Mantan Dirut RSUD Nunukan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.480.930.080,2,-5 dikurang dengan pengembalian oleh para terdakwa sebesar Rp1.050.000.000. Sisa Rp430.930.085,25,- subsidair 6 bulan.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Nunukan Ikuti Sidang Dakwaan Secara Online di PN Tipikor Samarinda

"Terhadap terdakwa Nurhasanah tidak dibebankan uang pengganti," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dr Dulman pidana penjara satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan. 

Sementara untuk terdakwa Nurhasanah dituntut pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan membayar denda. Untuk terdakwa dr Dulman dituntut membayar denda sebesar Rp500.000.000 subsidiair pidana kurungan selama tiga bulan.

Lalu uang pengganti  sebesar Rp50.000.000 subsidiair pidana penjara selama sembilan bulan.

Baca juga: Lanjutan Perkara Korupsi BLUD RSUD Nunukan, Jaksa: Besok Pembacaan Dakwaan di PN Tipidkor Samarinda

Sedangkan terhadap terdakwa Nurhasanah dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000 subsidiair  pidana kurungan selama tiga bulan. 

Kemudian uang pengganti sebesar Rp1.426.145.572 subsidiair pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.

"JPU masih pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak," ungkap Felly.

Adapun modus operandi yang digunakan terdakwa dr Dulman bersama terdakwa Nurhasanah adalah melakukan sejumlah perbuatan, baik dalam jabatannya maupun yang melampaui kewenangannya dan tidak sesuai, serta melanggar peraturan perundang-undangan untuk menggunakan anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.

Anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021 digunakan kedua terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan telah menguntungkan diri sendiri serta orang lain.

Sehingga hal itu menyebabkan kewajiban pembayaran atas pengadaan barang atau jasa kepada pihak penyedia tidak terbayarkan dan terutang. 

SIDANG KORUPSI BLUD - Sidang tuntutan perkara korupsi dana BLUD RSUD Nunukan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (17/02/2025).
SIDANG KORUPSI BLUD - Sidang tuntutan perkara korupsi dana BLUD RSUD Nunukan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (17/02/2025). (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Felly)

Kemudian kedua terdakwa berusaha menutupi dan mengelabui laporan keuangan dengan cara duplikasi transaksi atas 79 item transaksi dan menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia yang seluruhnya di luar kewajiban BLUD RSUD Nunukan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved