Berita Nasional Terkini

Revisi UU TNI di Hotel Mewah saat Efisiensi: Kritikan Koalisi Masyarakat Sipil hingga Pembelaan DPR

Koalisi Masyarakat Sipil geruduk rapat UU TNI di hotel mewah, singgung pembahasan tertutup dan tak ada pelibatan rakyat, begini pembelaan DPR RI.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Amiruddin
Tribunnews.com/Reza Deni)
PENOLAKAN UU TNI - Rapat tertutup antara Komisi I DPR dan pemerintah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025) diinterupsi unsur masyarakat sipil yang mengatasnamakan Koalisi Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi Sipil menilai pembahasan tidak transparan karena tak melibatkan rakyat, begini pembelaan DPR RI. 

Sekjen DPR menambahkan, semua anggota Panja revisi UU TNI diberikan kamar masing-masing karena durasi rapat yang panjang.

"Jadi butuh waktu istirahat dan paginya harus mulai lagi gitu ya, jadi memang harus dicari tempat-tempat yang memungkinkan untuk ada waktu untuk beristirahat juga," imbuhnya.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. 

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

(*)

Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved