Berita Nasional Terkini
Revisi UU TNI di Hotel Mewah saat Efisiensi: Kritikan Koalisi Masyarakat Sipil hingga Pembelaan DPR
Koalisi Masyarakat Sipil geruduk rapat UU TNI di hotel mewah, singgung pembahasan tertutup dan tak ada pelibatan rakyat, begini pembelaan DPR RI.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Amiruddin
Sekjen DPR menambahkan, semua anggota Panja revisi UU TNI diberikan kamar masing-masing karena durasi rapat yang panjang.
"Jadi butuh waktu istirahat dan paginya harus mulai lagi gitu ya, jadi memang harus dicari tempat-tempat yang memungkinkan untuk ada waktu untuk beristirahat juga," imbuhnya.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
(*)
Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News
Utut Adianto
revisi RUU TNI
RUU TNI
TNI
Komisi I DPR RI
DPR
Koalisi Masyarakat Sipil
Tentara Nasional Indonesia
TribunKaltara.com
4 Fakta Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil, KPK Cari Bukti Kasus Korupsi |
![]() |
---|
KPK Terima Laporan Pemangkasan Anggaran MBG, Kepala Badan Gizi Nasional dan Istana Buka Suara |
![]() |
---|
Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Istana Klaim tak Ada Aturan yang Dilanggar: Siap Buka-bukaan |
![]() |
---|
Pertamina Klaim tak Oplos Pertamax, Kejagung Beberkan Temuan Penyidik hingga Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.