Berita Tarakan Terkini

97.461 Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kalimantan Utara Tunggak Iuran, Capai Rp 236 Miliar Lebih 

Peserta BPJS mandiri yang menunggak melakukan pembayaran iuran, akan dilakuka denda. Begini penjelasan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
BPJS KESEHATAN TARAKAN- Yusef Eka Darmawan, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tarakan bersama perwakilan Dinkes Tarakan saat melaksanakan rilis pers Rabu (19/3/2025) sore kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -BPJS Kesehatan mencatat 97.461 peserta BPJS mandiri di Kalimantan Utara Menunggak Pembayaran iuran hingga mencapai Rp236.351.620.615. Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tarakan,  Yusef Eka Darmawan saat konferensi pers, Rabu (19/3/2025)  sore kamarin di Kantor BPJS Kesehatan Tarakan.

Urutan daerah yang paling banyak Menunggak Pembayaran iuran pertama Tarakan ada 50.940 peserta mencapai Rp122.160.645.858. . Kedua, Nunukan tercatat 25.631 peserta dengan nilai tunggakan iuran Rp58.219.315.262.

Ketiga Bulungan 15.236 peserta dengan nilai tunggakan Rp41.043.972.472. Keempat Malinau 3.521 peserta nilai tunggakan Rp10.022.687.113. Kelima,  Tana Tidung, 2.133 peserta dengan jumlah tunggakan Rp4.904.999.955.

Khusus di Tarakan ada yang Menunggak Pembayaran satu bulan hingga sampai dua tahun atau 24 bulan dengan nilai tunggakan Rp 89.849.306.581 dari 26.753 peserta. Angka ini berdasarkan data peserta menunggak Februari tahun 2025.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Yusef Eka Darmawan mengatakan peserta BPJS Mandiri yang menunggak pembayaran iuran tentunya ada risiko yang akan ditanggung. Misalnya apabila terjadi kejadian yang tidak diharapkan peserta  sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit, maka peserta bisa terkena denda layanan rawat inap.

“Hal Ini harus diinformasikan dan diketahui masyarakat supaya masyarakat terhindar dari denda layanan rawat inap dengan melakukan pembayaran iuran secara rutin dan memastikan kepesertaan aktif," ucapnya.

Yusef Eka Darmawan menjelasan, Jika peserta mengalami sakit dan kepesertaan BPJS Kesehatan non aktif  karena menunggak pembayaran iuran, dipastikan peserta harus mengeluarkan biaya sendiri  yang cukup tinggi 

Kepesertaan dapat aktif kembali, apabila peserta BPJS mandiri dapat melunasi tunggakan iuran dan dapat mengakses pelayanan di fasilitas Kesehatan. Namun, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif dan peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, peserta akan dikenakan denda layanan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Denda layanan yang dimaksud adalah sebesar 5 persen dari perkiraan biaya Paket INA CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan jumlah tunggakan bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 20.000.000.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kaltara Bayarkan Klaim Faskes Masyarakat Tahun 2024 Sebesar Rp 563 Miliar

“Yang jelas jika peserta membayar tunggakan iuran pada saat sakit, untuk yang menunggak tersebut memiliki risiko terkena denda pelayanan jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Rumah Sakit. 

Saat ini sudah ada program REHAB bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dengan cara mencicil melalui aplikasi mobile JKN. 

Ia juga melanjutkan dari BPJS Kesehatan sudah berupaya optimal dalam melakukan penagihan iuran termasuk melalui RT masing-masing.

 “Alasan mereka tidak sanggup akhirnya dialihkan ke APBD. Walaupun dialihkan tetap tunggakan masih ada. Iuran itu wajib dibayarkan,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat jangan sampai menyepelekan hal ini. Karena cukup besar jumlah peserta mandiri menunggak ini. Mencapai kurang lebih 16 persen warga di Provinsi Kaltara. 
“Ini semua peserta mandiri,” jelasnya.

Ia melanjutkan saat ini, untuk besaran iuran peserta Mandiri belum terdapat perubahan dan iuran masih terbagi menjadi 3 kelas yaitu kelas I kelas II dan kelas III.

Yusuf eka Darmawan 02 20032025.jpg
BPJS KESEHATAN TARAKAN-Yusef Eka Darmawan, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tarakan bersama perwakilan Dinkes Tarakan saat melaksanakan rilis pers Rabu (19/3/2025) sore kemarin.
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved