Berita Kaltara Terkini

BPJS Kesehatan Kaltara Bayarkan Klaim Faskes Masyarakat Tahun 2024 Sebesar Rp 563 Miliar

Diakui Plh Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq tahun 2024 klaim faskes masyarakat yang dibayarkan jumlahnya besar dari iuran.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
KLAIM BPJS KESEHATAN - Plh Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq (kiri) saat dikonfirmasi terkait dengan pembayaran klaim BPJS Kesehatan di Kaltara sepanjang tahun 2024, jumlah klaim yang dibayarkan capai Rp 563 Miliar 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Plh Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq menyampaikan sepanjang tahun 2024 BPJS Kesehatan Kalimantan Utara telah membayarkan klaim biaya fasilitas kesehatan (Faskes) mencapai Rp563 Miliar.
 
Nuim Mubaraq mengakui jika jumlah klaim untuk faskes lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah iuran berumur. Meski demikian Nuim Mubaraq mengatakan ini merupakan kehadiran pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat.
 
“Untuk jumlah iuran terkumpul angka pastinya saya lupa, yang jelas untuk jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding dengan jumlah klaim untuk biaya faskes yang dibayarkan,” kata Nuim Mubaraq, Jumat (21/2/2025).
 
Meskipun saat ini masyarakat dimudahkan dalam memperoleh pelayanan serta pertanggungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, Nuim Mubaraq tetap berharap agar masyarakat tetap menjaga kualitas dan gaya hidup untuk kehidupan yang lebih sehat.

Baca juga: Awasi Jaminan Kesehatan Nasional, Kejati Kaltara Teken MOU Bersama BPJS Kesehatan Regional VIII

“Kita harapkan untuk masyarakat tetap sehat dengan menjaga gaya hidup yang lebih baik melalui makanan yang dimakan serta rajin berolahraga,” harapnya.
 
Menurutnya, seberapa cukup pemerintah menyiapkan anggaran jika tidak ada upaya dari masyarakat untuk menjaga kesehatan dan melakukan langkah preventif untuk kedepannya juga akan kerepotan pada akhirnya.
 
“Karena memang yang sakit itu lebih banyak jika dibandingkan dengan iuran yang dikumpulkan dan kasusnya juga beragam seperti kanker, serangan jantung, stroke, diabetes dan gagal ginjal kasusnya meningkat. Bahkan anak-anak usia muda sekitar 12-20 tahun sudah ada yang cuci darah.” Sebutnya.
 
Dalam hal ini Nuim Mubarag  juga menyampaikan, pertanggungan BPJS Kesehatan juga memiliki kriteria bagi penerima manfaat. Salah satu jenis perawatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan adalah perbuatan merugikan diri sendiri.
 
“Yang tidak dijamin itu misalnya tindakan yang merugikan diri sendiri, seperti percobaan bunuh diri, penggunaan obat-obatan terlarang atau tindakan operasi plastik itu juga tidak ditanggung,” jelasnya.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved