Berita Tarakan Terkini
97.461 Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kalimantan Utara Tunggak Iuran, Capai Rp 236 Miliar Lebih
Peserta BPJS mandiri yang menunggak melakukan pembayaran iuran, akan dilakuka denda. Begini penjelasan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
BPJS KESEHATAN TARAKAN- Yusef Eka Darmawan, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tarakan bersama perwakilan Dinkes Tarakan saat melaksanakan rilis pers Rabu (19/3/2025) sore kemarin.
Mengenai isu wacana penghapusan kelas, itu kami masih belum ada informasi lebih lanjut terkait hal ini.
“Tapi yang sudah berjalan itu KRIS-nya. Kelas Rawat Inap Standard. Misalnya dalam hal fasilitas rawat inap berdasarkan regulasi yang telah ditentukan, sudah memiliki standart yang harus dipenuhi oleh fasilitas Kesehatan seperti ketentuan jumlah maksimal tempat tidur, kondisi ventilasi untuk pertukaran udara dan hal-hal lainnya. Yang jelas ketentuan yang ada masih mengacu yang lama dan regulator menetapkan seperti apa,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Tags
BPJS Kesehatan
peserta
BPJS mandiri
Kalimantan Utara
Menunggak
Pembayaran
iuran
Tarakan
Nunukan
Bulungan
Malinau
Tana Tidung
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Tarakan Terkini
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian Nelayan Tarakan Kaltara, Tim SAR Gabungan Temukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polres Tarakan Renovasi Bangunan Eks Satpol PP Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis, Sasar 3.000 Siswa |
![]() |
---|
Mahasiswa Fakultas Teknik UBT Pamerkan Beatrix Motor Listrik Konvensi, Biaya Perakitan Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.