Berita Tarakan Terkini

97.461 Peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kalimantan Utara Tunggak Iuran, Capai Rp 236 Miliar Lebih 

Peserta BPJS mandiri yang menunggak melakukan pembayaran iuran, akan dilakuka denda. Begini penjelasan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
BPJS KESEHATAN TARAKAN- Yusef Eka Darmawan, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tarakan bersama perwakilan Dinkes Tarakan saat melaksanakan rilis pers Rabu (19/3/2025) sore kemarin. 

Mengenai isu wacana penghapusan kelas, itu kami masih belum ada informasi lebih lanjut terkait hal ini.

“Tapi yang sudah berjalan itu KRIS-nya. Kelas Rawat Inap Standard. Misalnya dalam hal fasilitas rawat inap berdasarkan regulasi yang telah ditentukan, sudah memiliki standart yang harus dipenuhi oleh fasilitas Kesehatan seperti ketentuan jumlah maksimal tempat tidur, kondisi ventilasi untuk pertukaran udara dan hal-hal lainnya. Yang jelas ketentuan yang ada masih mengacu yang lama dan regulator menetapkan seperti apa,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved