Berita Kaltara Terkini
Pemprov Kaltara Usulkan NIP CPNS 2024 ke BKN, Sudah Siapkan Anggaran Gaji dan Tunjangan Bagi CASN
Adanya perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK yang tahun 2025 ini akan dilakukan pengangkatan, Pemprov Kaltara telah siapkan gaji dan tunjangan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Pemprov Kaltara telah mengajukan usulan ke BKN (Badan Kepegawauan Nasional) terkait penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Dari usulan ini, nantinya BKN akan menerbitkan Peraturan Teknis (Pertek) pengangkatan. Hadirnya Pertek tersebut akan menjadi dasar kepala daerah melakukan pengangkatan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).
Plh Sekprov Kaltara, Bustan mengatakan, berdasakran laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, saat ini progress penetapan NIP CPNS sudah diusulkan ke Badan BKN.
"Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)telah dilakukan proses input data. Sehingga dipastikan secepatnya dapat segera diangkat dalam waktu dekat,” ucap Bustan, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindaklanjut Hasil Pengadaan CASN Tahun 2024 secara daring, Rabu (19/3/2025).
Bustan menyebutkan, kesiapan Pemprov Kaltara, mulai dari progress yang dilakukan saat ini hingga penganggaran. Di mana Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti yang menjadi arahan pemerintah pusat terkait pengadaan CASN, baik itu CPNS dan PPPK.
Baca juga: Jadwal Resmi Pengangkatan CASN 2024: CPNS Dipercepat Bulan Juni, PPPK Paling Lambat Oktober 2025
“Progress pengadaan CASN sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Bustan.
Sedangkan dari sisi penganggaran, lanjutnya, Pemprov Kaltara telah menyiapkannya tahun ini. Termasuk gaji maupun tunjangan.
“Berdasarkan laporan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), penganggaran CASN Pemprov Kaltara telah disiapkan, bahkan hingga kesiapan pelatihan dasar (latsar),” jelasnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya, sempat beredar edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebutkan bahwa hanya CPNS 2024 yang akan menerima SK pada tahun 2025, sementara PPPK dijadwalkan menerima SK lebih lama yaitu tahun 2026.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemendagri telah mengonfirmasi percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun ini.
Baca juga: Bupati Bulungan Kaltara Ungkap Tetap Bayar Gaji Honorer Hingga Pengangkatan Tahun 2026 Sebagai PPPK
Adapun jadwal pengangkatan telah ditetapkan, di mana CPNS akan menerima SK paling lambat pada Juni 2025, sementara PPPK akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Pemprov Usul 60 Persen Kuota Lokal Sekolah Unggul Garuda Bagi Anak Kaltara: Keputusan di Kemendikti |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.