Berita Bulungan Terkini

Rancangan RPJMD Bulungan 2025-2030 Mulai Disusun, Berikut 10 Program Super Prioritas Daerah

Dalam RPJMD Bulungan lima tahun mendatanga periode 2025 hingga 2030, ada 10 program super prioritas yang akan dilakukan Pemkab Bulungan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
RPJMD BULUNGAN- RPJMD 2025-2030 - Bupati Bulungan Syarwani saat membuka konsultasi publik terkait penyusunan RPJMD Bulungan 2025-2030 di Ruang Tenguyun, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Mengawali penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bulungan 2025-2030, belum lama ini Pemerintah Daerah melakukan Konsultasi Publik. Ada 10 program super prioritas Pemerintah Daerah Bulungan, Kalimantan Utara

Terdapat 15 program prioritas yang masuk dalam rancangan RPJMD yang kini tengah disusun. Di mana dari 15 itu, dikerucutkan lagi menjadi 10 program super prioritas.

“Tahun ini masih dalam program penguatan ekonomi berbasis digital, tiap tahun ada tematik berdasar pada 15 program prioritas, mulai dari misi SDM unggul sampai biacara penguatan tata kelola pemerintahan,” Adymas P Utomo, salah satu bagian Tim penyusun RPJMD dari kalangan akademisi.

Disebutkan, kesepuluh program super prioritas itu, di antaranya program 1 desa dan kelurahan 1 sarjana, 1 desa dan kelurahan 3 SDM berkompeten.

Baca juga: Bupati Syarwani Minta, RPJMD Bulungan 2025-2030 Berikan Dampak Bagi Kesejahteraan Masyarakat

Kemudian ada program Muda Berdaya Muda Berkarya, dengan satu kawasan satu pusat terampil berkarya.

Program lainnya, Mandau Tani atau komando strategi pembangunan pertanian.
Kemudian, satu desa satu produk, jaminan hasil produksi pertanian. Beasiswa vokasi berbasis potensi wilayah, serta Mantera atau mandiri dan terampil Bulungan berdaulat, benuanta religi.

"Lainnya ada program desa pintar desa digital, Bulungan reaksi cepat, serta kredit mesra atau masyarakat ekonomi sejahtera," imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Bulungan Syarwani, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta seluruh stakeholder terkait, agar menghasilkan RPJMD yang inklusif dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat. 

“Konsultasi publik dilakukan untuk mendapatkan masukan dan saran dari para pemangku kepentingan terkait penyusunan rancangan awal RPJMD Kabupaten Bulungan tahun 2025-2030. Perlu diketahui, RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pembangunan Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Syarwani.

Baca juga: Bupati Tana Tidung Ajak OPD Fokus pada Perencanaan Berbasis Kinerja untuk RPJMD 2025-2029

RPJMD, lanjutnya, akan menjadi pedoman dalam mewujudkan visi Kabupaten Bulungan yang “Berdaulat, unggul melalui pembangunan hijau dan berkelanjutan” pada periode 2025-2030.

Di mana, visi ini akan diimplementasikan melalui 5 misi utama, yaitu Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing, meningkatkan produksi pertanian dan mendorong pertanian berkelanjutan untuk kedaulatan pangan dan meningkatkan layanan dasar, serta infrastruktur yang handal dengan mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan. 

"Selanjutnya, meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan peran dalam pembangunan ekonomi lokal berbasis ekologi serta menjamin kinerja pemerintah dengan mengedepankan konsep pelayanan yang berpusat pada masyarakat, adil, dan merata," urainya.

Bupati menegaskan bahwa RPJMD bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan pedoman strategis untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara inklusif, transparan, dan berdasarkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.

“Saya berharap kerjasama DPRD Bulungan untuk mendukung percepatan rancangan awal RPJMD. Sehingga sampai deadline 15 Agustus sudah bisa di Perda kan dan tahun 2026 bisa digunakan sebagai pijakan dalam penyusunan kebijakan tahunan,” imbuhnya.

RPJMD Bulungan 02 21032025.jpg
RPJMD BULUNGAN- RPJMD 2025-2030 - Bupati Bulungan Syarwani saat membuka konsultasi publik terkait penyusunan RPJMD Bulungan 2025-2030 di Ruang Tenguyun, beberapa waktu lalu.

Diketahui, konsultasi publik adalah tahap awal penyusunan RPJMD. Di mana sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, paling lambat H + 30 (atau 30 hari setelah pelantikan) harus sudah dilakukan konsultasi publik.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved