Berita Tarakan Terkini

Iwan Setiawan Bantah Perumda Tirta Alam Tarakan Rugi Rp202 Miliar, Ajak Karo Ekonomi Debat Terbuka

Tak terima Perumda Tirta Alam Tarakan disebut rugi hingga Rp202 miliar, Iwan Setiawan ajak Karo Ekonomi Setprov Kaltara debat terbuka.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
BANTAH RUGI - Direktur Perumda Air Minum PDAM Tarakan, Iwan Setiawan tak terima Perumda Tirta Alam disebut rugi hinga Rp202 miliar, ajak Karo Ekonomi Setprov Kaltara debat terbuka, Kamis (27/3/2025). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Belum lama ini,  Gubernur Kalimantan Utara, mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Tarakan terkait laporan kerugian yang dialami oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Alam Tarakan.

Surat Gubernur Kaltara Nomor 500.2.2.4/B.EKO/GUB yang bersifat penting perihal Perumda Tirta Alam tertanggal 10 Maret 2025 ditujukan kepada Wali Kota Tarakan dengan 10 tembusan.

Dalam surat tersebut, dinyatakan Perumda Tirta Alam mengalami kerugian hingga Rp202 miliar.  

Kepala Biro (Karo) Ekonomi Sekretariat Provinsi Kaltara (Setprov) Kaltara, M. Ghozali juga membeberkan beberapa bukti kerugian dan juga menampakkan dokumen laporan evaluasi kinerja Perumda Air Minum Tirta Alam.

Sumber data yang disampaikan Karo Ekonomi Setprov Kaltara berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara Nomor PE.09.03/LHP-181/PW34/4/2024 tertanggal 19 Juni 2024 tentang Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan tahun buku 2023.

Respons Perumda Tirta Alam

Direktur Perumda Air Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan menegaskan laporan evaluasi kinerja dinyatakan sehat oleh BPKP.

"Kesimpulan dan rekomendasi BPKP dinyatakan sehat yang disampaikan Karo Ekonomi Setprov Kaltara. Ini kan ada semacam penyesatan informasi kepada publik. Dimana Karo Ekonomi Setprov Kaltara menyatakan PDAM tahun buku 2023 rugi Rp202 miliar tanpa menjelaskan bahwa itu adalah akumulasi kerugian dari sejak PDAM berdiri 1999 sd tahun buku 2023. Kami masih diskusi apakah bisa ke ranah hukum," ungkap Iwan Setiawan, yang dikonfirmasi siang tadi, Kamis (27/3/2025).

Berdasarkan penelusuran dokumen, memang ditemukan tertulis laba ditahan saldo akhir tahun Rp202 miliar, serta disebutkan rugi Rp17 miliar.

Direktur Perumda Air Minum PDAM Tarakan, Iwan Setiawan 270325_1
BANTAH RUGI - Direktur Perumda Air Minum PDAM Tarakan, Iwan Setiawan tak terima Perumda Tirta Alam disebut rugi hinga Rp202 miliar, ajak Karo Ekonomi Setprov Kaltara debat terbuka, Kamis (27/3/2025). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Baca juga: PDAM Tirta Alam Setor Dividen Rp12 Miliar ke Pemkot Tarakan, Wali Kota Sebut Ada Peningkatan

Meski demikian, Iwan Setiawan menjelaskan data tersebut perlu juga melihat beban penyusutan. 

"Dia tidak melihat beban penyusutan yang Rp42 miliar. Laporan BPKP tidak boleh berdiri sendiri. Harus disandingkan dengan Kantor Akuntan Publik atau KAP. Tidak bisa laporan BPKP berdiri sendiri. Dia harus disandingkan dengan KAP," jelasnya.

Laporan kinerja PDAM tahun 2023 menyatakan bahwa PDAM memiliki laba sebelum penyusutan atau laba kotornya sebesar Rp24 miliar.

"Kita punya saldo positif Rp 24 miliar. Ini yang jadi dasar kita 55 persen menyerahkan dividen ke Pemkot Tarakan. Nah, beban penyusutan Rp42 miliar ini, tidak ada duitnya. Tapi harus dibukukan. Sama dengan yang disampaikan laba rugi ditahan Rp202 miliar, ini gak ada duitnya. Jadi Rp202 miliar ini adalah aset-aset Pemkot Tarakan yang diserahkan ke PDAM itu dianggap adalah asetnya pemkot," jelas Iwan Setiawan.

"Selama PDAM tidak bisa mengembalikan, maka laba ruginya, saldo ditahan atau akumulasi kerugiannya akan tetap sebesar itu," tambahnya.

Akumulasi kerugian itu, kata Iwan Setiawan, dihitung sejak tahun 1999 PDAM berdiri. 

"Jadi gak ada duitnya. Karena itu aset. Bentuknya barang. Dan ini harus dipahami dalam membaca ini. Jangan sampai dianggap kerugian PDAM tahun 2023. Yang benar adalah ini akumulasi dari tahun 1999 sampai 2023. Penyertaan asetnya Pemkot Tarakan," tegas Iwan Setiawan.

Ia menganggap Karo Ekonomi Setprov Kaltara bukan lagi salah tafsir melainkan tidak memahami laporan Perumda Tirta Alam.

Menurutnya, Perumda Tirta Alam sudah konsultasi ke BPKP dan KAP.

Sejak 2007, akuntan PDAM salah menafsirkan peraturan Menkeu tentang Pengelompokan aset-aset Perumda Tirta Alam. Pengelompokan aset berdasarkan Permenkeu Nomor 72 Tahun 2023 dibagi empat kelompok. Kelompok pertama, adalah empat tahun dengan rate penyusutan 25 persen. Lalu kelompok kedua, 8 tahun 12,5 persen dan kelompok ketiga 16 tahun dan keempat, 20  tahun. 

Ia melanjutkan lagi, aset terbesar PDAM ada di pipa transmisi dan distribusi.

Transmisi dan distribusi, dimasukkan dalam rate 8 tahun 12,5 persen.

Padahal seharusnya 20 tahun, sehingga dievaluasi dan dikonsultasi ke BPKP dan KAP dan dilakukanlah penyesuaian. 

"Akhirnya saldo laba rugi di tahan nanti di 2024 hanya tinggal Rp158.642.000.000 dari Rp202.000.000.000 tadi. Kenapa saya bilang itu asumsi, itu bisa berubah karena barang tersebut tidak ada uangnya," ucapnya.

"Jadi tahun 2024, beban penyusutan kita yang tadi Rp39 miliar sekarang berubah hanya Rp23,9 miliar," imbuhnya.

Di tahun 2024, terhitung laba bersih PDAM Rp15 miliar.

Laba rugi sebelum penyusutan, laba kotornya Rp39 miliar.

Angka tersebut, kata Iwan Setiawan, menunjukkan PDAM Tarakan memiliki cashflow positif yang lebih besar daripada omzet PDAM Bulungan dan Tana Tidung.

"Baru laba kotornya. Kalau bilang PDAM masuk di ICU, ini kan bahasa menyesatkan semua informasinya. Padahal laporan BPKP menyatakan sehat. Makanya saya minta ke gubernur untuk memfasilitasi debat terbuka, kepada Kabiro Ekonomi Setprov Kaltara dengan disaksikan berbagai pihak," jelasnya.

Ia berharap debat terbuka nantinya bisa disaksikan Inspektorat Provinsi Kaltara dan Inspektorar se-kabupaten dan kota di Kaltara, direktur PDAM se-Kaltara bahkan jika perlu lanjutnya mengundang KPK dibuka dan dibedah laporan PDAM.

"Jadi jangan ada dusta di antara kita. Ini kan menyesatkan informasinya," katanya.

BPKP, kata Iwan Setiawan, melakukan audit kinerja dan mencakup aspek keuangan, aspek operasional dan aspek layanan. Kurang lebih ada 37 indikator diaudit, sedangkan aspek keuangan hanya satu indikator.

"Yang namanya evaluasi kinerja itu sifatnya asumi pendapat. Bukan nilai riil. Kalau pendapat bisa berubah, seperti saya bilang Rp202 miliar bisa berubah jadi Rp150 miliar lebih karena kita salah menempatkan pengelompokan aset itu. Yang tadinya pengelompokan aset di 8 tahun ternyata kelompoknya masuk di 20 tahun. Akhirnya beban penyusutan kita tinggi," jelasnya.

Setelah dilakukan evaluasi sesuai dengan rekomendasi BPKP didapatlah, bahwa laba ditahan PDAM atau yang disampaikan Karo Ekonomi tinggal Rp158 miliar.

"Intinya salah mengelompokkan aset," jelasnya.

Ia mengungkapkan lagi, yang tidak boleh berubah dalam pelaporan adalah pendapatan.

Jika pendapatan diubah, maka bisa berdampak pada hukum lantaran ada upaya manipulasi.

"Begitu juga biaya operasi, itu tidak boleh diubah. Tapi yang namanya akumulasi kerugian, beban penyusutan itu semua asumsi, gak ada duitnya. Ini yang dikoarkan. Yang gak ada duitnya," ungkapnya.

Saldo PDAM Tarakan per 26 Maret 2025 saat ini mencapai Rp72 miliar lebih. Dividen sudah disetorkan Rp31 miliar. Artinya ada saldo positif selama lima tahun sebanyak Rp100 miliar lebih.

"Saya masuk di PDAM, saldonya hanya Rp3,2 miliar. Sekarang sudah Rp 100 miliar lebih. Jadi dibilang sakit itu di mana? Kesimpulannya, dia tidak paham akhirnya menyesatkan publik. Daripada berpolemik ayo kita terbuka disaksikan gubernur disaksikan kejaksaan kepolisian kalau perlu KPK," pungkasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved