Berita Nunukan Terkini

939 Warga Binaan Lapas Nunukan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, Ada Tambahan 6 Orang

Lapas Kelas III B Nunukan mengusulkan remisi Idul Fitri 1446 Hijriah dan hanya 939 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
WBP LAPAS NUNUKAN - Keluarga WBP berkunjung ke Lapas Nunukan saat momen Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/04/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- 939 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas IIB Nunukan usulkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah untuk 933 WBP.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham mengatakan dari total 992 WBP beragama Islam, hanya 939 orang yang memenuhi syarat subtantif dan administratif untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.

Untuk WBP beragama Islam lainnya masih ada yang masih berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi.

"Ada tambahan 6 orang WBP, jadi yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 939 WBP. Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyetujui remisi khusus untuk 939 WBP," kata Puang Dirham kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/03/2025), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Geledah Kamar WBP, Personel Lapas Tarakan Temukan Pecahan Kaca, Nihil Temuan Handphone dan Narkotika

Puang Dirham menuturkan remisi khusus yang diberikan kepada 939 Napi terdiri dari remisi khusus I (RK I) sebanyak 931 Napi dan RK II 8 Napi.

Diketahui, RK I (remisi khusus sebagian) yang mana Napi masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana. 

Sedangkan RK II (remisi khusus seluruhnya) yang mana Napi dapat langsung dibebaskan.

Puang Dirham menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi WBP, karena telah menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama berada di dalam Lapas.

Selain itu WBP yang mendapatkan remisi karena telah mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta komitmen mematuhi seluruh tata tertib Lapas.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Nunukan Usulkan 110 Warga Binaan Agama Kristen, Dapatkan Remisi Khusus Natal

"Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi," ucapnya.

Puang Dirham mengaku, WBP yang mendapatkan remisi khusus tersebut didominasi kasus Narkotika, ada sebanyak 657 orang. Menyusul perlindungan anak 105 orang. Kasus pencurian 77 orang. Sisanya merupakan kasus tindak pidana lainnya.

Remisi khusus yang diusulkan Lapas Nunukan juga bervariasi, mulai dari pengurangan masa tahanan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

"WBP yang dikurangi masa tahanan 15 hari ada 159 orang. 1 bulan ada 580 orang. 1 bulan 15 hari ada 181 orang dan 2 bulan ada 19 orang. Remisi Khusus Idul Fitri akan diberikan bertepatan dengan perayaan Hari Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah," ungkapnya.

Sekadar diketahui jumlah WBP Lapas Kelas IIB Nunukan saat ini sebanyak 1317 orang.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved