Berita Tana Tidung Terkini

Dishub Tana Tidung Segera Berlakukan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, Begini Penjelasannya

Parkir kendaraan di tepi jalan umum akan segera dibelakukan Dishub Tana Tidung. Rencananya akan gendeng Samsat untuk parkir berlangganan.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
RETRIBUSI PARKIR - Dishub Tana Tidung rencanakan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum, penerapannya masih tunggu kesiapan regulasi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) KTana Tidung berencana menerapkan Retribusi Parkir tepi jalan umum dalam waktu dekat di Tana Tidung, Kalimantn Utara.

Kepala Dishub Tana Tidung, Arief Prasetiawan mengungkapkan, skema penarikan retribusi parkir tepi jalan umum ini akan mengacu pada pola yang sudah diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya Tanjung Selor, tepatnya di kawasan tepi Sungai Kayan.

“Kedepan kita akan membuat skema penarikan Retribusi Parkir tepi jalan umum seperti yang sudah dilakukan di beberapa daerah termasuk Tanjung Selor yang di tepi Sungai Kayan,” ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (4/4/2025).

Ia mengatakan, Dishub Tana Tidung sempat berencana menggandeng Samsat dalam penerapan parkir berlangganan untuk kendaraan berplat Tana Tidung.

Baca juga: Dishub Tana Tidung akan Berlakukan Retribusi Parkir di Pelabuhan Speedboat Keramat Tideng Pale

“Dulu rencana saya untuk tepi jalan umum ini kami akan bekerja sama dengan Samsat supaya bisa kita berlakukan parkir berlangganan selama setahun,” sambungnya.

Namun, Arief menyebut rencana tersebut belum dapat terlaksana karena terbentur regulasi yang belum memungkinkan kerja sama dalam bentuk tersebut.

“Samsat belum bisa karena mekanisme regulasinya belum membolehkan untuk parkir berlangganan selama setahun itu,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa di beberapa daerah lain, penerapan sistem parkir berlangganan melalui Samsat sudah dapat diberlakukan bagi kendaraan berplat nomor daerah setempat.

“Tapi di beberapa daerah lain itu memang bisa diberlakukan, jadi untuk yang plat nomornya daerah setempat bisa diberlakukan berlangganan selama setahun melalui Samsat, kecuali kalau yang plat luar daerah itu bisa langsung dipungut secara langsung,” terangnya.

Baca juga: Tak Hanya Tempat Khusus, Dishub Tana Tidung Kaltara Akan Berlakukan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

Karena keterbatasan regulasi, Dishub Tana Tidung kini mempertimbangkan skema manual dalam penarikan retribusi parkir tepi jalan.

“Tapi saat ini masih kendala di regulasi jadi mungkin kami akan coba secara manual untuk penerapannya,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved