Berita Tana Tidung Terkini

Tak Hanya Tempat Khusus, Dishub Tana Tidung Kaltara Akan Berlakukan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

Selain penerapan retribusi parkir di tempat khusus yang nantinya dilakukan di Pelabuhan Keramat Tideng Pale, Dishub KTT rencanakan retribusi parkir.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISMAYANTI
Dishub Tana Tidung rencanakan penerapan retribusi parkir tepi jalan umum. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Selain penerapan Retribusi Parkir di tempat khusus yang nantinya dilakukan di Pelabuhan Keramat Tideng Pale, Dinas Perhubungan ( Dishub ) Tana Tidung juga rencanakan penerapan Retribusi Parkir tepi jalan umum.

Diungkap Kepala Dishub Tana Tidung, M Arief Prasetiawa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD ) telah diatur terkait penerapan Retribusi Parkir tidak hanya di tempat khusus tapi juga di tepi jalan.

"Di Perda PDRD ( Pajak dan Retribusi Daerah ) itu ada muncul dua kriteria parkir sebenarnya itu parkir tepi jalan sama parkir tempat khusus," ungkap M Arief Prasetiawa kepada TribunKaltara.com, Sabtu (11/1/2025).

Untuk itu ia sampaikan nantinya Dishub Tana Tidung tidak hanya fokus pada penerapan Retribusi Parkir tempat khusus yang direncanakan di Pelabuhan Keramat Tideng Pale.

Baca juga: Dishub Bulungan akan Berlakukan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Demi Tingkatkan PAD 

"Kami juga nanti konsen Retribusi Parkir tepi jalan karena selama ini belum kami laksanakan mengingat memang keterbatasan dari SDM kami," ujarnya.

Rencananya dengan menggandeng Samsat Tana Tidung, Dishub Tana Tidung akan menerapkan parkir tepi jalan secara berlangganan.

"Yang kedua juga kami sedang penjajakan mekanisme nanti bersama pihak Samsat dengan menerapkan parkir tepi jalan berlangganan," ucapnya.

Sehingga bagi pemilik kendaraan dengan plat nomor dari Tana Tidung dapat membayar parkir berlangganan setiap tahunnya di Samsat Tana Tidung.

"Jadi nanti kendaraan yang plat nomornya dari Tana Tidung harapan saya baik roda dua maupun roda empat dan sebagainya bisa membayar parkir tepi jalan berlangganan pertahun di Samsat," lanjutnya.

Meskipun sudah direncanakan, namun penerapan parkir tepi jalan secara berlangganan perlu pengkajian lebih mendalam mengingat belum ada regulasi yang memperbolehkan penerapannya.

"Tapi untuk parkir tepi jalan berlangganan ini masih kami kaji sih karena beberapa ketentuan belum membolehkan jadi kami coba komunikasi dengan pemerintah pusat itu bisa dibolehkan atau tidak," tuturnya.

Salah satu alasan Dishub Tana Tidung rencanakan penerapan Retribusi Parkir tepi jalan berlangganan karena melihat kurangnya personel yang ada di Dishub Tana Tidung.

"Kalau mau menerapkan yang tidak berlangganan saya rasa cukup sulit karena SDM kami juga terbatas dan kalau harus stay di sepanjang jalan itu juga agak sulit," katanya.

Selain itu, ia menambahkan dengan menerapkan parkir tepi jalan berlangganan, masyarakat Tana Tidung dapat membayar biaya parkir yang lebih murah.

"Kalau tidak diterapkan berlangganan kan masyarakat parkir empat sampai lima kali di tempat yang sama kan saja kenak Rp 10 ribu juga dia kalau berlangganan kan biar berapa kali dia mau parkir bayarnya tetap sama dalam setahun itu," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved