Berita Kaltara Terkini

Plh Sekprov Kaltara Ungkap TPP PPPK Disesuaikan Postur APBD Masing-masing Daerah

Plh Sekprov Kaltara, Bustan sebut penyesuaian TPP PPPK akan dilihat dari kekuatan fiskal daerah masing-masing, kewenangan ada di Kabupaten/Kota.

TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu
PENYESUAIAN TPP PPPK – Plh Sekprov Kaltara, Bustan saat menjelaskan berkaitan dengan TPP PPPK yang harus disesuaikan dengan postur APBD masing-masing Kabupaten/Kota, Selasa (8/4/2025). (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ( Pemprov Kaltara) melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kaltara.

Hal ini dibenarkan Plh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan saat ditemui di Tanjung Selor, Selasa (8/4/2025).

Bustan mengatakan untuk penyesuaian TPP PPPK akan dilihat dari kekuatan fiskal daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

"Banyak hal yang menjadi pertimbangan salah satunya terkait dengan penganggaran belanja pegawai. Tentu kita berpedoman terhadap Peraturan Perundan-undangan yang lebih tinggi," ucapnya.

Selain itu, penyesuaian TPP PPPK ini juga sedikit banyak berkaitan dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Menurutnya, kewenangan pemberian TPP tersebut berada di masing-masing Kabupaten dan Kota untuk penganggarannya.

"Seperti di Tarakan itu data sementara yang kita dapat tidak menganggarkan TPP untuk PPPK. Sedangkan untuk Kabupaten Malinau menganggarkan TPP PPPK lebih kecil dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)," jelasnya.

Oleh karena itu, untuk penyesuaian TPP akan melihat postur dari APBD masing-masing daerah.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved