Berita Tana Tidung Terkini

Bangun Ruas Jalan Selebar 60 Meter, Bupati Tana Tidung Tegaskan Tidak Ada Lagi Ganti Rugi Lahan

Saat ini Pemkab Tana Tidung sedang memprioritaskan pembangunan ruas jalan Soekarno dan Jalan Hatta menuju pusat pemerintahan Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
PEMBANGUNAN RUAS JALAN - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali saat ditemui di area Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Kamis (24/4/2025). Jelaskan rencana pembangunan ruas jalan selebar 60 meter. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG –Pemkab Tana Tidung tengah memprioritaskan pembangunan ruas jalan strategis dengan lebar 60 meter di kawasan pusat pemerintahan di Tana Tidung Kalimantan Utara.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali kepada TribunKaltara.com mengungkapkan, pembangunan ruas jalan tersebut mencakup Jalan Soekarno dan Jalan Hatta yang menjadi akses utama ke kawasan pusat pemerintahan.

“Untuk pembangunan ruas jalan di Jalan Soekarno yaitu jalan dari bundaran ke Simpang AJP, dan juga Jalan Hatta yaitu jalan dari bundaran ke arah Simpang Sesayap Hilir itu yang Jalan Nusantara,” ujar Ibrahim Ali, Jumat (25/4/2025).

Ibrahim Ali menegaskan bahwa tidak akan ada ganti rugi lahan di sepanjang badan jalan karena statusnya sudah menjadi aset pemerintah.

Baca juga: Dishub Tana Tidung Kaltara Rencanakan Penambahan 167 PJU di Ruas Jalan Utama Desa Tideng Pale Timur

“Kita sudah menyampaikan kepada masyarakat, kita tegaskan bahwa tidak ada lagi ganti rugi lahan seluas ruas jalan yaitu 6 meter," tegasnya.

Hal ini dilakukan lantaran Pemkab Tana Tidung sejak awal telah mengalihkan status lahan pembangunan area pusat pemerintahan termasuk juga pembangunan jalan dari izin pinjam pakai menjadi aset milik Pemerintah.

"Kenapa? Karena ruas jalan selebar 60 meter itu sudah bukan lagi statusnya izin pinjam pakai, itu statusnya sudah aset milik Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. Jadi sudah tidak ada lagi ganti rugi,” ucapnya.

Terkait hal itu, Ibrahim Ali juga menyebut pemerintah telah memberikan surat peringatan kepada masyarakat agar tidak membangun di area tersebut.

“Kita sudah memberikan surat peringatan kepada masyarakat, bahwa membangun tidak boleh dalam area 60 meter, harus di luar 60 meter. Jika ada bangunan di dalam area 60 meter, tidak akan ada ganti ruginya dan kita akan proses dengan hukum,” sebutnya.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali 02 25042025.jpg
PEMBANGUNAN RUAS JALAN - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali saat ditemui di area Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Kamis (24/4/2025). Jelaskan rencana pembangunan ruas jalan selebar 60 meter.

Ia juga memperingatkan pedagang agar tidak mendirikan bangunan permanen di kawasan pusat pemerintahan Tana Tidung.

“Kita sudah peringatkan dengan keras bagi yang berjualan di sini agar tidak membangun bangunan permanen, karena tidak akan kami siapkan ganti rugi, dan memang tidak akan ada ganti rugi,” kata Ibrahim Ali.

Terkait anggaran, Ibrahim Ali memastikan pembangunan jalan tidak akan terganggu meski ada kebijakan efisiensi.

“Untuk pembangunan ruas jalan 60 meter ini tidak akan terdampak dengan adanya efisiensi, insyaallah aman,” katanya.

Nantinya pembangunan jalan seluas 60 meter ini akan memiliki panjang 1,9 km yang sejajar dengan bundaran HU yang berada tepat di depan kantor Bupati dan DPRD Tana Tidung.

“Jalan Hatta panjangnya sekitar km dengan lebar 60 meter ke arah bundaran. Dan juga untuk Jalan Soekarno ini dari bundaran sampai ke area kawasan dulu. Dan ini nanti jalannya akan rata dengan bundaran,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved