Berita Bulungan Terkini
Demo Hari Buruh, Warga Kampung Baru Bulungan Kaltara Keluhkan Hadirnya Kawasan Industri
Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day menjadi kesempatan warga Kampung Baru, Mangkupadi, Bulungan, Kaltara untuk mengeluhkan kawasan industri
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Momentum Hari Buruh Internasional atau disebut juga May Day, menjadi kesempatan bagi para pekerja atau buruh untuk menyampaikan keluh-kesah mereka melalui aksi.
Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang), dan Pemuda Kampung Baru, dari Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara) turut serta melakukan aksi di Tugu Cinta Damai Tanjung Selor, Kamis (01/05/2025).
Aksi ini dilatarbelakangi dengan keluhan mereka terhadap kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN), berupa pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia di Tanah Kuning – Mangkupadi.
Sejak adanya proyek yang dimulai sejak 2021 lalu, sejumlah persoalan pun muncul. Mulai dari tumpang tindih lahan, rencana relokasi warga, soal ketenagakerjaan, pendapatan nelayan yang menurun, hingga ancaman pencemaran lingkungan dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Mewakili warga Kampung Baru, Staf Advokasi Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Nasrul, mengungkapkan, salah satu permasalahan utama adalah adanya 7.800 hektare lahan warga yang ditindih oleh lahan dengan bukti surat hak guna usaha (HGU) PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP), yang kemudian di take over menjadi lahan hak guna bangunan (HGB) oleh PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).

Baca juga: Puluhan Buruh Aksi Damai Peringati May Day di Tugu Cinta Tanjung Selor, Berikut 11 Poin Tuntutanya
Menurut Nasrul, perampasan lahan terjadi sejak 2021, ada yang dipergunakan untuk membangun industri smelter dan PLTU.
Ironisnya, kata dia, sejauh ini tidak ada proses ganti rugi atau kompensasi atas tanah.
"Beberapa masyarakat Kampung Baru justru mendapat intimidasi dan kriminalisasi oleh pihak perusahaan dan oknum aparat yang turut serta melakukan proses perampasan lahan," ungkapnya.
Nasrul mengungkapkan, PSN di Kampung Baru berjalan tidak seperti yang dijanjikan.
Alih-laih membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kaltara, warga desa Kampung Baru justru terkena dampak perampasan lahan.
"Janji tersebut hanyalah ilusi, karena yang terjadi adalah perampasan ruang hidup, baik lahan-lahan perkebunan warga. Tak terkecuali wilayah tangkap nelayan yang semakin terhimpit oleh kapal tongkang dan limbah perusahaan," ucap Nasrul dalam orasinya.
Tak hanya itu, akses-akses kebutuhan layanan dasar yang ada pun ditutup. Termasuk, kata dia, tidak adanya pemberian lagi dana desa ke Kampung Baru, Desa Mangkupadi.
Janji perusahaan membuka lapangan kerja khususnya desa terdampak, menurut dia, tidak ditepati.
Nyatanya warga tidak diperkenankan untuk bekerja di perusahaan.
"Terlebih beberapa warga lokal dipaksa melepaskan lahan terlebih dahulu sebelum mereka boleh bekerja di PT KIPI tersebut," ujarnya.
Menurut sejumlah warga Kampung Baru, indikasi adanya perusahaan mematikan ekonomi masyarakat lokal, adalah adanya larangan karyawan mengontrak atau menyewa rumah dan atau tinggal di wilayah Kampung Baru.
"Tentu hal ini mematikan ekonomi masyarakat. Kita tidak bisa kerja di dalam, sementara karyawan tidak diperkenankan tinggal di sini. Kita buka usaha, secara tidak langsung pelan-pelan kita akan dihilangkan, apalagi kita tahu tidak ada alokasi dana desa untuk bangun infrastruktur, kita semakin dipinggirkan," ungkap Fika, warga Kampung Baru.
Kini warga menganggap kehadiran kawasan industri, tidak membawa dampak positif, sebaliknya menjadi malapetaka bagi masyarakat Desa Mangkupadi, Bulungan.
"Tidak hanya perampasan lahan dan pencemaran laut, black list tenaga kerja lokal, bahkan mematikan usaha-usaha masyarakat dan membuat akses jalan ke kampung baru semakin rusak," ungkap warga lain yang ikut dalam aksi tersebut.
Warga menuding, cara-cara semacam itu merupakan kesengajaan dari pihak perusahaan supaya masyarakat Kampung Baru, Bulungan, mau direlokasi dengan paksa.
Sejumlah tuntutan aksi jadi poin penegasan masyarakat Kampung Baru Menggugat:
1. Pemerintah mengevaluasi Kembali mengenai penerbitan HGU PT BCAP serta proses teke over menjadi HGB PT KIPI yang tidak melibatkan masyarakat.
2. Pihak perusahaan harus meng’inclave’ atau melepaskan lahan-lahan warga yang ditindih oleh HGU/HGB.
3. Pemerintah melindungi sumber penghidupan masyarakat kampung baru, menetapkan status pesisir dan laut yang menjadi lintasan kapal tongkang yang dibahas bersama masyarakat.
4. Pemerintah memastikan bahwa kampung baru tidak dipindahkan atau direlokasi.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Kawasan Industri Hijau Indonesia
Hari Buruh
May Day
Kampung Baru
Bulungan
Mangkupadi
Tanah Kuning
Kalimantan Utara
Kaltara
perampasan lahan
kawasan industri
Perusahaan dan UMKM Diminta Sampaikan LKPM Tepat Waktu, DPMPTSP Bulungan Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Bangun Jalan Sepanjang 30 Kilometer, Pemkab Bulungan Alokasikan Rp 52 Miliar di Tahun Ini |
![]() |
---|
Hingga Triwulan Kedua, Realisasi APBD Kabupaten Bulungan Tahun 2025 Baru Capai 25,89 Persen |
![]() |
---|
Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 Disampaikan ke DPRD Bulungan Kaltara, Ada 5 Prioritas Pembangunan |
![]() |
---|
2025 Perda Ditargetkan Usai, Bulungan Tetapkan 5.100 Hektare sebagai Lahan Pertanian Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.