Pro dan Kontra Perpisahan Sekolah

Hasil RDP DPRD Tarakan Kaltara, Perpisahan Sekolah Tak Dihapuskan, Asal Penuhi Catatan Berikut

Hasil Rapat Dengar Pendapat, DPRD Tarakan menyampaikan, bahwa perpisahan tak dihapuskan. Ini semua usai hasil penelusuran Disdik Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ketua Komisi 2 DPRD Tarakan, Markus Minggu. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Setelah semua undangan yang hadir menyampaikan argumen kurang lebih dua jam lamanya, Ketua Komisi 2 DPRD Tarakan, Kaltara, Markus Minggu memutuskan beberapa poin terkait perpisahan sekolah ditiadakan atau tidak.

Dikatakan Markus Minggu, hasil RDP tadi, menyampaikan bahwa perpisahan tak dihapuskan.

Sebelumnya memang kasus ini mencuat berawal dari satu SD di Tarakan kemudian orangtua siswa membuat postingan di media sosial

Kemudian pihaknya menyampaikan ke Disdik, dan Disdik Tarakan menelusuri faktanya di lapangan. 

Baca juga: Beda Pandangan, Komite Sekolah di Tarakan Kaltara Usulkan Perpisahan Ditiadakan, Begini Alasannya

"Ternyata benar dan ada pungutan sekian. Tapi, secara sepihak kemudian komite sekolah membatalkan pelaksanaan perpisahan. Maka komisi dua merekomendasikan bahwa untuk pelaksanaan perpisahan sekolah dimaksud, mohon ditinjau kembali lewat rapat bersama dikoordinasi Disdik," paparnya.

Kedua, berkaitan bahasa pungutan. Segala jenis pungutan ia tegaskan dilarang. Tapi dalam hal rapat bersama orangtua siswa dan sekolah, itu kemudian wajib pengawas pendidikan mengikuti rapat. Supaya tidak ada patokan.

"Makanya wajib kemudian komite sekolah dan panitia membuat rencana anggaran belanja untuk kemudian menjadi patokan berapa biaya dipakai dalam perpisahan. Kemudian tidak mematok tarif ditentukan," tegasnya.

Ia melanjutkan lagi, kemudian hal lainnya, untuk saran kepada komite sekolah agar melaksanakan perpisahan secara sederhana. Surat edaran Disdik jelas arahannya.

"Perpisahan digelar dalam bentuk sederhana dan tidak mematok tarif orangtua siswa, berlaku sama swasta dan negeri," tegasnya.

Baca juga: Boleh atau Tidak Perpisahan Sekolah Dilakukan? Ombudsman Kaltara: Harus Sukarela Bukan Pungutan 

Ia menegaskan ini sesuai UU Pendidikan dan melaksanakan perpisahan secara sederhana. 

"Kata wisuda itu sudah ditiadakan," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved