Pro dan Kontra Perpisahan Sekolah

BREAKING NEWS- Adanya Pro dan Kontra Digelar Perpisahan, DPRD Tarakan Panggil Komite dan Sekolah

Hari ini, Selasa 6 Mei 2025 DPRD Tarakan adakan RDP dengan komite sekolah dan sekolah soal pro dan kontra penyelenggaran perpisahan sekolah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
RDP PERPISAHAN SEKOLAH- Menindaklanjuti perpisahan sekolah yang viral dikeluhkan orangtua siswa di media sosial, DPRD Tarakan mengundang komite sekolah mewakili orangtua siswa dan Ombudsman Kaltara serta Disdik Kota Tarakan, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-TribunBreakingNews-Terjadi pro dan kontra digelarnya perpisahan sekolah di tingkat TK, SD dan SMP Tarakan Kalimantan Utara, DPRD Tarakan panggil komite sekolah dan pihak sekolah untuk lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Tarakan, Selasa (6/5/2025). RDP dihadiri Disdik Tarakan, Ombudsman Kaltara, Ketua IGTK Tarakan dan Ketua K3S Tarakan

RDP ini dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan Markus Minggu dan diikuti Anggota Komisi II DPRD Tarakan, salah satunya Sabariah. Ia menyamapiaikan, pro dan kontra ini terjadi dari viralnya pemberitanya meda sosial terkait keluhan orang tua yang merasakan biaya perpisahan sekolah sangat mahal. 

Dengan viralnya pemberitaan ini, Sabariah mendapatkan tag dari rekaannya di facebook agar permasalahan ini dibahas dan diselesaikan. Jadi sebagai penerima aspirasi masyarakat pihaknya menghubungi Disdik Tarakan dan Disdik Tarakan telah menghubungi pihak sekolah dan pihaknya juga mengundang komite sekolah.  

"Saya harapkan komite sekolah yang hadir. Ini laporan sudah ada.  Namu di RDP ini tidak memanggil korban yang mengeluhkan biaya perpisahan sekolah mahal dengan alasan jangan sampai terintimidasi," ungkap Sabariah. 

Baca juga: Orang Tua di Tarakan Keluhkan Biaya Perpisahan Sekolah Mahal, Wali Kota Tegaskan Jangan Dipaksakan

Sabriah mengatakan, sesuaiPeraturan Menteri Pendidikan sudah jelas komite sekolah nomor 75 tahun 2016 dibahas tugas komite sekolah.

"Di pasal 3 tugas komite sekolah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Pasal 12 komite sekolah dilarang melakukan pemungutan dari peserta didik atau orangtua," paparnya.

Markus Minggu menambahkan, informasi yang dihimpun pihaknya, ada nilai Rp450 ribu diduga ditarik dari uang orang tua siswa yang kemudian berujung dibahasnya apakah sebaiknya perpisahan sekolah dihapuskan atau tetap dilaksanakan.

"Ini harus dibahas dan mudahan tidak ada paksaan," ucap Markus Minggu.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved