Pro dan Kontra Perpisahan Sekolah

Disdik Tarakan Perbolehkan Dilakukan Perpisahan Sekolah Asalkan Sederhana, Sebar Surat Edaran

Diperbolehkannya dilaksananan perpisahan sekolah, Disdik Tarakan menyebarkan surat edaran ke sekolah tingkat TK, SD dan SMP di Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
TAMRIN TOHA- Kepala Disdik Tarakan, Tamrin Toha. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Pasca dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Tarakan terkait perpisahan sekolah, akhirnya Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan memperbolehkan dilaksanakan perpisahan sekolah di tingkat TK,SD dan SMP di Tarakan Kalimantan Utara yang penting secara sederhana.

Dengan diperbolehkan dilaksanakan perpisahan sekolah tapi sederhana, Disdik Tarakan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada sekolah tingkat TK,SD, dan SMP di Tarakan

Kepala Disdik Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan, pihaknya sudah berikan Surat Edaran kepada kepala sekolah dan komite sekolah untuk pelaksanaan pelepasan siswa tahun ini tetap bisa dilaksanakan dan sederhana.

"Tidak usah mewah apalagi dilaksanakan di hotel. Ada beralasan di sekolah biaya lebih mahal. Memang mahal karena sewa tenda, kursi. Tapi kan ada kursi sekolah bisa dipakai. Bisa dikemas dalam bentuk apapun yang penting terlaksana. Esensinya bagaimana anak punya momentum kesempatan sama-sama menamatkan studinya," ungkapnya.

Baca juga: Hasil RDP DPRD Tarakan Kaltara, Perpisahan Sekolah Tak Dihapuskan, Asal Penuhi Catatan Berikut

Diketahui, dalam RDP di  Kantor DPRD Tarakan yang dilakukan, Selasa (6/52025)  pelaksanaan pelepasan siswa kelas enam dan kelas sembilan tetap  bisa dilaksanakan meskipun secara sederhana. Tentunya tidak memberatkan orangtua siswa.

Sebelumnya kasus ini memang yang viral keluhan orangtua mengadu di media sosial. Namun yang resmi melapor ke Disdik Tarakan belum ada. 

"Itu semua dari medsos dan ada juga yang sampaikan ke Ombudsman. Kami ada di web siapkan pengaduan tapi tidak ada juga laporan," paparnya.

Ia melanjutkan lagi, Disdik Tarakan juga selama ini menyiapkan link pengaduan namun belum ada masuk secara resmi dari orangtua siswa.

"Mereka pakaai cara yang mungkin kalau diposting langsung viral jadi perhatian publik. Padahal kalau ke dinas kami pasti tanggali," tegasnya.

Baca juga: Boleh atau Tidak Perpisahan Sekolah Dilakukan? Ombudsman Kaltara: Harus Sukarela Bukan Pungutan 

Tamrin Toha pun tidak menampik di tingkat komite sendiri ada terjadi perbedaan pandangan. Ada yang dihapus dan ada yang meminta tetap diadakan perpisahan.

Menanggapai hal ini, ia mengungkapkan Menteri Pendidikan sendiri tidak melarang adanya perpisahan sekolah

"Tidak dihapus, tetap diperbolehkan dilaksanakan tapi pada intinya ya jangan memberatkan pada orangtua maupun siswa. Dimana dimaksudkan orangtua yang membayar, dan siswanya lagi disuruh pakaian apa lah itu kan memberatkan bayar lagi make up lagi, atau seragam lagi," urainya.

Ia menegaskan jika sifatnya sumbangan maka tidak perlu menyebutkan nominal. Jika orangtua berkemampuan bisa menyumbang lebih  banyak. 

"Jika kurang, maka bisa menyumbang sedikit tergantung kerelaan orangtua," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved