Berita Nunukan Terkini

Dinkes Nunukan Tunda Bayar Jaspel Nakes Puskesmas Selama Lima Bulan, Begini Alasannya 

Selama lima bulan ini jasa pelayanan tenaga kesehatan di Puskesmas Nunukan Kalimantan Utara masih ditunda. Menurut Kepala Dinkes masih tunggu Perbup.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
MISKIA- Kepala Dinkes Kabupaten Nunukan, Miskia. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beber alasan jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas tunda bayar selama 5 bulan.

Kepala Dinkes Nunukan, Miskia mengatakan tahun ini Puskesmas sudah berubah status dari non BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) menjadi BLUD.

Sehingga regulasi terkait pengelolaan dan pencairan dana termasuk Jaspel Nakes Puskesmas harus menyesuaikan dengan ketentuan baru.

"Jaspel Nakes Puskesmas belum diterima selama lima bulan, terhitung sejak awal tahun. Tapi ini murni karena proses administrasi regulasi. Status Puskesmas sudah berubah menjadi BLUD. Sehingga Jaspel akan dibayarkan setelah Perbub (peraturan bupati) selesai," kata Miskia kepada TribunKaltara.com, Sabtu (10/05/2025), pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Puskesmas Tanjung Selor Buka Layanan UGD hingga Malam, Tak Bisa 24 Jam Keterbatasan Tenaga Kesehatan

Lebih lanjut Miskia katakan bahwa dana untuk pembayaran Jaspel Nakes sudah tersedia dan tersimpan di rekening masing-masing Puskesmas.

"Kalau gaji itu lancar setiap bulan, mereka tetap menerima. Yang belum dibayarkan memang Jaspel, karena masih tunggu Perbub dulu," ucapnya.

Miskia menuturkan bahwa draf Perbub telah dibahas di pemerintah daerah dan sudah diharmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Kini draf Perbup Nunukan dalam tahap perbaikan akhir sebelum diajukan ke bagian hukum. 

Selanjutnya akan ditandatangani oleh Bupati Nunukan. Ia menargetkan regulasi tersebut rampung dalam Mei ini.

Baca juga: Dinkes Harap Pemkab Nunukan Kaltara Lengkapi Fasilitas Kesehatan di Puskesmas dan RSP

"Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada dampak signifikan, karena gaji, tunjangan TTP, hingga honor masih tetap terbayarkan," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa setelah Perbub disahkan, tidak akan ada lagi keterlambatan dalam pemberian Jaspel Nakes Puskesmas.

"Nantinya pencairan bisa langsung dilakukan oleh masing-masing Puskesmas sesuai aturan yang ditetapkan dalam Perbub," imbuh Miskia.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved