Berita Kaltara Terkini
2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Diperiksa Propam Polda Kaltara: Status Masih Saksi
oknum polisi di Tana Tidung, Bripka MA dan Bripda RS, yang diduga terlibat peredaran narkoba, kini telah ditahan oleh Bidpropam Polda Kaltara
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dua oknum polisi anggota Kepolisian Resort atau Polres Tana Tidung, Bripka MA dan Bripda RS, yang diduga terlibat peredaran narkoba, kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltara.
Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa keduanya telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua oknum (polisi) itu sudah kami amankan di Bidpropam Polda Kaltara sejak 7 mei lalu. Sampai sekarang proses pemeriksaannya sedang berlangsung," kata Kombes Pol Krishadi Permadi, Selasa (13/05/2025).
Ia mengatakan, status kedua oknum tersebut sampai saat ini, masih saksi. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, termasuk dengan melibatkan tim ahli laboratorium forensik (Labfor) Polri di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Polres Tana Tidung Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu di Sepala Dalung, Tiga Tersangka Diamankan
"Untuk barang bukti handphone terus kita periksa, seperti bukti percakapan dan transaksi masih kita periksa. Intinya masih kita mintakan keterangan ahli dari labfor polri," ungkap Krishadi. "Pastinya jika yang bersangkutan terbukti akan kita proses," tegas dia.
Terpisah, Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menegaskan, pihak kepolisian tidak akan membeda-bedakan siapapun yang terlibat kasus narkotika dan obat-obatan (Narkoba) bakal ditindak tegas.
Tak terkecuali, jika memang ada oknum anggota Polri yang terbukti terlibat.
"Yang pasti siapa pun pelaku narkoba adalah musuh negara dan akan diproses hukum," ungkap Kabid Humas, saat dikonfirmasi awak media terkait penangkapan oknum anggota polisi di Tana Tidung, beberapa hari lalu.
Sementara itu, Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang mengatakan, selain dua oknum tersebut, tiga orang lain yang ditangkap adalah SR (37) dan 2 warga Desa Sepala Dalung berinisial RD (29) dan IS (32).
Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sesayap Hilir.
"Proses hukum ketiga tersangka itu berjalan di Polsek Sesayap Hilir dan sudah ditahan sejak 7 Mei lalu," kata Ipda Dedy.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Kuburan RT. 003 Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir akan ada peredaran narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, personil Unit reskrim Polsek Sesayap Hilir melaksanakan penyelidikan hingga berhasil menangkap 3 pelaku.
Baca juga: Pengungkapan 3,2 Kg Sabu di Tarakan Selamatkan 38.846 Warga, Kurir Akui sudah Dua Kali Lolos
"Hasilnya, aparat kepolisian mengamankan 3 orang untuk dibawa ke Mapolsek Sesayap Hilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda, 1 unit gunting, uang tunai hasil penjualan Rp.1.825.000, 1 tas selempang warna hitam, 1 dompet kecil berwarna hitam, 1 dompet kecil berwarna ungu, 1 kotak rokok Surya, 2 korek api, 2 kaca fanbo, 1 gunting kecil, 1 unit HP Vivo warna putih, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 motor Honda Beat warna putih.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Polres Tana Tidung
Polda Kaltara
Kombes Pol Krishadi Permadi
laboratorium forensik
Polri
oknum polisi
Propam
Kaltara
| Kompolnas Tinjau Langsung Kinerja Polda Kaltara, Pastikan Tugas Sesuai Prosedur |
|
|---|
| BPS Catat Inflasi Kaltara per Oktober 2025 Capai 2,23 Persen, Tanjung Selor Tertinggi |
|
|---|
| Kapolda Kaltara Irjen Pol Djati Silaturahmi ke Lembaga Adat Kesultanan Bulungan |
|
|---|
| Libatkan TNI Polri, BPBD Kaltara Lakukan Mitigasi Hadapi Bencana Hidrometeorologi: Didominasi Banjir |
|
|---|
| Waspadai La Nina, Polri-TNI dan Stakeholder di Kaltara Siaga Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.