Berita Nunukan Terkini

PT KHL di Nunukan Nilai Mogok Kerja Karyawan Tidak Sah, Berikut 7 Poin Tuntutan Serikat Pekerja 

Aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan karyawan PT KHL dianggap tidak sesuai produr hukum oleh manajemen PT KHL di Nunukan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Wicky
KARYAWAN PT KHL - Karyawan PT KHL di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan mengikuti apel pagi. Foto diambil pada April 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -  Manajemen PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) di Nunukan, Kalimantan Utara, menilai aksi mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Nasional PT KHL sejak 5 Mei 2025 tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum.

Humas PT KHL, Wicky, menjelaska perusahaan menerima surat pemberitahuan mogok kerja dari Serikat Pekerja Nasional PT KHL pada 19 April 2025. Namun, Wicky menilai belum ada perundingan yang resmi dinyatakan gagal sebagai syarat sah mogok kerja.

"Menurut kami belum ada perundingan yang gagal, kenapa tiba-tiba ada aksi mogok kerja. Jumlah karyawan yang mogok sekira 400-san orang," kata Wicky kepada TribunKaltara.com, Selasa (13/05/2025), pukul 10.30 Wita.

Wicky memaparkan, awalnya perundingan bipartit yang diminta Serikat Pekerja Nasional PT KHL hanya membahas 7 poin tuntutan, sebagaimana tercantum dalam surat permohonan resmi tertanggal 16 April 2025. 

Baca juga: 700 Karyawan PT KHL di Nunukan Mogok Kerja Selama Sebulan, Ini Kata Ketua Serikat Pekerja

Selanjutnya pada 19 April 2025, serikat pekerja mengirimkan surat pemberitahuan lakukan aksi mogok kerja dengan 19 tuntutan, yang menurut Wicky belum pernah dibahas bersama dalam perundingan bipartit.

"Ini jadi pertanyaan besar bagi kami. Kenapa tiba-tiba bertambah 12 tuntutan lagi tanpa proses perundingan terlebih dahulu," ujar Wicky.

Merespons kebuntuan dalam Bipartit, PT KHL mengajukan permintaan perundingan Tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, sesuai mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Perundingan Tripartit pada 29 April tetap membahas 7 tuntutan awal sesuai risalah perundingan Bipartit. Hasilnya, Disnakertrans menerbitkan anjuran tertulis pada 2 Mei 2025. Sesuai aturan, para pihak diberi waktu 10 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak anjuran itu," ucapnya.

Namun di hari yang sama saat anjuran keluar, Serikat Pekerja Nasional PT KHL malah memulai aksi mogok kerja sejak 5 Mei 2025.

Baca juga: Tuntutan Tidak Dipenuhi, Buruh PT BSS yang Lakukan Aksi Demo Ancam akan Mogok Kerja

Wicky menilai langkah itu melanggar prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, yang mengatur tiga tahap penyelesaian yakni, bipartit, tripartit, dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

"Kalau memang tidak sepakat dengan anjuran Disnakertrans, seharusnya mereka ajukan gugatan ke PHI, bukan mogok. Kami sayangkan langkah Serikat Pekerja yang keluar dari jalur hukum," ungkap Wicky.

MESS KARYAWAN - Lokasi mess karyawan PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL) di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Foto diambil pada 2024. Sebanyak 700 karyawan PT KHL mogok kerja selama sebulan.
MESS KARYAWAN - Lokasi mess karyawan PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL) di Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Foto diambil pada 2024. Sebanyak 700 karyawan PT KHL mogok kerja selama sebulan. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Wicky Humas PT KHL)

7 Poin Tuntutan Karyawan PT KHL:

1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

2. Sistem satuan waktu dan satuan hasil

3. Karyawan sakit yang tetap diberikan pekerjaan

4. Penyediaan air bersih

5. Sosialisasi perhitungan upah

6. Fasilitas kesejahteraan

7. Mutasi sesuai peraturan perusahaan

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved