Berita Nunukan Terkini
PT KHL di Nunukan Nilai Mogok Kerja Karyawan Tidak Sah, Berikut 7 Poin Tuntutan Serikat Pekerja
Aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan karyawan PT KHL dianggap tidak sesuai produr hukum oleh manajemen PT KHL di Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Manajemen PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) di Nunukan, Kalimantan Utara, menilai aksi mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja Nasional PT KHL sejak 5 Mei 2025 tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum.
Humas PT KHL, Wicky, menjelaska perusahaan menerima surat pemberitahuan mogok kerja dari Serikat Pekerja Nasional PT KHL pada 19 April 2025. Namun, Wicky menilai belum ada perundingan yang resmi dinyatakan gagal sebagai syarat sah mogok kerja.
"Menurut kami belum ada perundingan yang gagal, kenapa tiba-tiba ada aksi mogok kerja. Jumlah karyawan yang mogok sekira 400-san orang," kata Wicky kepada TribunKaltara.com, Selasa (13/05/2025), pukul 10.30 Wita.
Wicky memaparkan, awalnya perundingan bipartit yang diminta Serikat Pekerja Nasional PT KHL hanya membahas 7 poin tuntutan, sebagaimana tercantum dalam surat permohonan resmi tertanggal 16 April 2025.
Baca juga: 700 Karyawan PT KHL di Nunukan Mogok Kerja Selama Sebulan, Ini Kata Ketua Serikat Pekerja
Selanjutnya pada 19 April 2025, serikat pekerja mengirimkan surat pemberitahuan lakukan aksi mogok kerja dengan 19 tuntutan, yang menurut Wicky belum pernah dibahas bersama dalam perundingan bipartit.
"Ini jadi pertanyaan besar bagi kami. Kenapa tiba-tiba bertambah 12 tuntutan lagi tanpa proses perundingan terlebih dahulu," ujar Wicky.
Merespons kebuntuan dalam Bipartit, PT KHL mengajukan permintaan perundingan Tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, sesuai mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Perundingan Tripartit pada 29 April tetap membahas 7 tuntutan awal sesuai risalah perundingan Bipartit. Hasilnya, Disnakertrans menerbitkan anjuran tertulis pada 2 Mei 2025. Sesuai aturan, para pihak diberi waktu 10 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menolak anjuran itu," ucapnya.
Namun di hari yang sama saat anjuran keluar, Serikat Pekerja Nasional PT KHL malah memulai aksi mogok kerja sejak 5 Mei 2025.
Baca juga: Tuntutan Tidak Dipenuhi, Buruh PT BSS yang Lakukan Aksi Demo Ancam akan Mogok Kerja
Wicky menilai langkah itu melanggar prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, yang mengatur tiga tahap penyelesaian yakni, bipartit, tripartit, dan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Kalau memang tidak sepakat dengan anjuran Disnakertrans, seharusnya mereka ajukan gugatan ke PHI, bukan mogok. Kami sayangkan langkah Serikat Pekerja yang keluar dari jalur hukum," ungkap Wicky.

7 Poin Tuntutan Karyawan PT KHL:
1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
2. Sistem satuan waktu dan satuan hasil
3. Karyawan sakit yang tetap diberikan pekerjaan
4. Penyediaan air bersih
5. Sosialisasi perhitungan upah
6. Fasilitas kesejahteraan
7. Mutasi sesuai peraturan perusahaan
(*)
Penulis: Febrianus Felis
PT KHL
Nunukan
Kalimantan Utara
mogok kerja
Serikat Pekerja Nasional
prosedur hukum
Wicky
tuntutan
bipartit
TribunKaltara.com
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
5 Perusahaan di Nunukan Siap biayai 600 Jiwa Peserta Non JKN Lewat CSR, Dinkes: Sisa 11.456 Orang |
![]() |
---|
Dua Pelajar Nunukan ke Panggung Nasional, Gaungkan Budaya Tidung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.