Berita Bulungan Terkini
Tuntutan Tidak Dipenuhi, Buruh PT BSS yang Lakukan Aksi Demo Ancam akan Mogok Kerja
Mogok kerja akan dilakukan buruh PT BSS yang lakukan aksi demo di Kator DPRD Bulungan, aksi mereka tak dihadiri anggota DPRD Bulungan.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Aksi demo digelar oleh karyawan PT Benamakmur Selaras Sejahtera (PT BSS) di Kantor DPRD Bulungan, pada Jumat 12 Januari 2024 berakhir dengan menelan kekecewaan oleh para masa aksi.
Hal tersebut dikarenakan tidak ada satupun perwakilan anggota DPRD Bulungan yang ada. Menurut Sekretaris DPRD Bulungan, Chas Darmawan, seluruh anggota dewan saat ini sedang ada kegiatan dinas luar daerah.
Oleh karena itu, pihak sekretariat DPRD Bulungan mengajak beberapa perwakilan masa aksi untuk melakukan audiensi bersama Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bulungan, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan.
Chas Darmawan mengungkapkan, sesuai prosedur akan segera ditindak lanjuti dengan meneruskan tuntutan masa aksi kepada Ketua DPRD Bulungan.
Baca juga: Perwakilan Buruh PT BSS Lakukan Aksi Demo di Kantor DPRD Bulungan, Berikut Tuntutannya
"Kita akan adakan pertemuan kembali membahas masalah ini, tentu setelah pak ketua datang. Selain itu kami akan mendatangkan pihak perusahaan," kata Chas Darmawan kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/1/2024).
Chas Darmawan memastikan di pertemuan selanjutnya perusahaan turut hadir untuk menyikapi permasalahan ini agar mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak.
"Selain itu, akan dibicarakan hal-hal lain diluar konteks yang masuk dalam tuntutan secara tertulis, yakni mengenai adanya oknum aparat yang terlibat dan intervensi Prosedur Operasi Standar (SOP) perusahaan," jelas Chas Darmawan.
Sementara itu, Mediator Industrial Disnakertrans, Aini Fidia menjelaskan pihaknya akan mendalamai dan mengumpulkan informasi terkait BPJS Kesehatan para pekerja yang tidak dapat dipergunakan.
"Kami akan tanyakan langsung dan berkoordinasi kepada pihak BPJS Kesehatan terkait permasalahan tersebut, apakah memang belum didaftarkan atau seperti apa," ungkapnya.
Baca juga: Distransnaker Bulungan akan Kirim Surat Anjuran ke PT BSS Bayar Hak Pekerja, Perusahaan Menolak
Sementara itu, lanjut afiani, berkaitan dengan cuti seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan untuk diberikan kepada setiap pekerja karena hal tersebut merupakan hak bagi pekerja untuk mendapat kompensasi istirahat sementara.
"Kami tidak mengatur cuti dapat diuangkan, itu masuk mekanisme masing-masing perusahaan. Untuk kami hanya penekanan bahwa setiap pekerja memiliki hak untuk beristirahat, karena berpengaruh terhadap kesehatan dan fisik," pungkasnya.
Afiani mengatakan, jika dikemudian terbukti benar adanya penyelewengan perusahaan terhadap hak-hak dan jaminan pekerja, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan kemudian kasus tersebut akan dilimpahkan kepada pengawas.
"Untuk dikabupaten sendiri sifatnya hanya melakukan pembinaaan, tidak ada sanksi bagi perusahaan. Kecuali nanti terbukti dan kasu dilimpahkan kepada pengadilan," tuturnya.
Dalam hal ini, jika tuntutan yang dilayangkan oleh masa aksi kepada perusahaan tidak dikabulkan, para pekerja dari PT BSS akan melakukan mogok kerja bersama. Hal tersebut diungkapkan oleh koordinator lapangan aksi yakni Agustinus saat di wawancarai TribunKaltara.com, Jumat (12/11/2024).
"Kami sepakat akan melakukan mogok kerja selama satu bulan jika tuntutan kami tidak dikabulkan," tegasnya.

Perusahaan dan UMKM Diminta Sampaikan LKPM Tepat Waktu, DPMPTSP Bulungan Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Bangun Jalan Sepanjang 30 Kilometer, Pemkab Bulungan Alokasikan Rp 52 Miliar di Tahun Ini |
![]() |
---|
Hingga Triwulan Kedua, Realisasi APBD Kabupaten Bulungan Tahun 2025 Baru Capai 25,89 Persen |
![]() |
---|
Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 Disampaikan ke DPRD Bulungan Kaltara, Ada 5 Prioritas Pembangunan |
![]() |
---|
2025 Perda Ditargetkan Usai, Bulungan Tetapkan 5.100 Hektare sebagai Lahan Pertanian Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.