Berita Kaltara Terkini

Jabatan Sekretaris Provinsi di Kaltara Akan Segera Dilelang, BKD Ungkap Tim Pansel Sedang Disusun

Pemprov Kaltara tengah mempersiapkan proses Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) di Kaltara.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
AKAN DILELANG - Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa saat menjelaskan proses pembentukan Tim Pansel untuk Selter Jabatan Sekprov Kaltara (TribunKaltara.com/ Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mempersiapkan proses seleksi terbuka (Selter) untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) di Kaltara.

Kekosongan jabatan ini telah berlangsung kurang lebih 2 bulan setelah Suriansyah resmi purna tugas pada 1 Maret 2025. Dan sementara jabatan Sekprov Kaltara tersebut telah diisi oleh Penjabat Sementara (Pj) yaitu Bustan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kaltara, Andi Amriampa menyampaikan bahwa saat ini BKD Kaltara tengah fokus untuk pembentukan Tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk pelaksanaan Selter.

"Kalau untuk jabatan Sekprov kami masih menyiapkan Tim Panselnya," kata Andi Amriampa, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Proses Selter JPT Pratama di Lingkup Pemprov Kaltara Selesai, Pengumuman akan Disampaikan Gubernur

Dalam hal ini, pihaknya juga telah menyiapkan berbagai keperluan dalam pembentukan Tim Pansel seperti surat-surat yang telah didistribusikan ke instansi-instansi terkait.

Andi Amriampa mengatakan bahwa Tim Pansel dalam pelaksanaan Selter untuk jabatan Sekprov di Kaltara memiliki syarat khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk Tim Pansel nanti terdiri dari Internal dan Eksternal dengan syarat minimal pendidikan Doktor dan memiliki jabatan eselon I sebagai PNS. jumlahnya minimal 5 orang dan maksimal 9 orang," terangnya.

Sedangkan untuk persyaratan menjadi Sekprov sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa syarat utama untuk dapat ditunjuk atau mendaftarkan diri sebagai Sekprov harus memiliki pangkat atau golongan 4C serta pengalaman menjabat sebagai PNS Eselon II selama minimal 2 tahun.

Baca juga: Sempat Ditampung Dinsos Tarakan, PMI Diduga Korban Penipuan Malah Pergi dari Selter

"Syarat untuk menjadi Sekprov adalah normatif sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Calon Sekprov harus memiliki golongan atau pangkat 4C dan minimal telah menjabat sebagai PNS Eselon II selama 2 tahun," paparnya.

Adapun ketentuan lainnya mengenai proses Selter adalah batasan usia maksimal 60 tahun saat pengangkatan.

(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved