Berita Nunukan Terkini

Overstay 100 Hari, WNA India Dideportasi Imigrasi Nunukan Kaltara Usai Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Nunukan, menindak tegas seorang WNA asal India berinisial AK, yang telah melanggar aturan keimigrasian dengan overstay lebih dari 100 hari.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Restu Bagus Imigrasi Nunukan
DEPORTASI WNA INDIA - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Nunukan, Ferdy (kanan baju motif kotak-kotak) saat mengawal pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial AK (tengah), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (22/05/2025), siang. (HO/ Restu Bagus Imigrasi Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) menindak tegas seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial AK, yang telah melanggar aturan keimigrasian dengan overstay lebih dari 100 hari di wilayah Nunukan.

Pria kelahiran S Alagapuri, Tamil Nadu, India, pada 5 April 1990 ini resmi dideportasi pada Kamis, 22 Mei 2025.

Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap AK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-636.GR.03.09 Tahun 2025. 

Deportasi ini merujuk pada Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, dapat dikenai sanksi berupa deportasi dan penangkalan.

Baca juga: 3 WNI Tertunda Keberangkatan ke Malaysia Karena Kurang Syarat, Imigrasi Nunukan Kaltara Beber Alasan

"Yang bersangkutan sudah sering datang ke Nunukan untuk mengunjungi istri sirihnya. Sebelumnya dia selalu memperpanjang izin tinggalnya, namun kali ini ia melampaui batas waktu tinggal tanpa perpanjangan hingga lebih dari 100 hari," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Nunukan, Ferdy kepada TribunKaltara.com, Senin (26/05/2025).

Fredy mengaku bahwa Imigrasi Nunukan  sebelumnya sudah pernah memberikan peringatan langsung kepada AK agar segera mengurus kepulangan atau memperpanjang izin tinggalnya secara resmi. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

"Karena tidak ada itikad baik, kami mengamankannya tiga minggu lalu dan selanjutnya dilakukan tindakan pendeportasian pada 22 Mei 2025," ucapnya. 

Proses deportasi dilakukan melalui pengawasan ketat oleh petugas Inteldakim Imigrasi Nunukan. AK diberangkatkan dari Nunukan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kemudian diterbangkan ke Mumbai menggunakan maskapai IndiGo Airlines.

"Seluruh tahapan kami pastikan berjalan sesuai prosedur, termasuk check-in, verifikasi dokumen, hingga penyerahan paspor kepada petugas imigrasi bandara untuk proses izin keluar," ujar Fredy.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas memastikan seluruh dokumen keberangkatan AK lengkap, sebelum diserahkan kepada pihak maskapai untuk diberangkatkan ke Bandara Chhatrapati Shivaji, Mumbai, India.

Baca juga: Hingga Akhir 2024, Imigrasi Nunukan Catat Puluhan Ribu WNI dan WNA Lalui Perlintasan Internasional

Fredy menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Nunukan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, utamanya di wilayah perbatasan RI-Malaysia yang rawan pelanggaran keimigrasian.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian dan kedaulatan negara. Kami tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan," tutur Fredy.

Penulis: Febrianus Felis 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved