Berita Nunukan Terkini

Hingga Akhir 2024, Imigrasi Nunukan Catat Puluhan Ribu WNI dan WNA Lalui Perlintasan Internasional

Hingga Desember 2024, Imigrasi Nunukan catat sebanyak 59.109 perlintasan internasional WNI dan dan 11.692 WNA berangkat dari Nunukan-Tawau Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Penumpang mulai turun ke dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan naik ke atas kapal yang akan berangkat ke Tawau, Malaysia, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Hingga Desember 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat sebanyak 59.109 perlintasan internasional Warga Negara Indonesia (WNI), dan 11.692 Warga Negara Asing (WNA) yang telah berangkat dari Nunukan ke Tawau, Malaysia.

Sebaliknya terdapat 54.032 perlintasan WNI dan 11.896 WNA melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan hingga Desember 2024, petugasnya juga telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 210 WNI dan penolakan masuk sebanyak 2 WNA.

"Dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan perlintasan, sistem pemeriksaan Imigrasi telah ditingkatkan dengan teknologi modern dan prosedur yang lebih efisien," kata Adrian Soetrisno kepada TribunKaltara.com, Minggu (05/01/2025), sore.

Baca juga: Jelang Libur dan Cuti Nataru, Pemohon Paspor dan PLB di Kantor Imigrasi Nunukan Kaltara Meningkat

Adrian juga menyampaikan bahwa sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Nunukan menerbitkan 2.216 paspor elektronik dan 4339 paspor biasa.

Kemudian untuk penerbitan PLB (Pas Lintas Batas) pada Kantor Imigrasi Nunukan dan 3 Pos Lintas Batas telah diterbitkan 4.459 PLB. 

"Program layanan percepatan paspor, termasuk layanan paspor sehari jadi dan inovasi jemput bola (eazy paspor), mendapatkan respon positif dari masyarakat dengan meningkatkan jumlah penerbitan paspor dari tahun 2023 sebesar 21.4 persen," ucapnya.

Penegakan Hukum

Dalam hal penegakan hukum, Kantor Imigrasi Nunukan juga telah menangani 43 kasus pelanggaran keimigrasian, termasuk pelintas ilegal, penyalahgunaan izin tinggal, dan pelanggaran keimigrasian lainnya. 

"Sebanyak 43 WNA telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian seperti pendeportasian dan pencegahan masuk. Itu semua sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan negara dan telah dilanjutkan ke tahap pro justicia sebanyak 2 WNA," ungkap Adrian.

Baca juga: Masuk Resmi Keluar Pilih Jalur Ilegal, WNA Pakistan Mendekam di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan

Dia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Nunukan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan wilayah, dan memberikan kontribusi positif bagi negara. 

"Dengan semangat inovasi dan profesionalisme, kami siap menghadapi tantangan keimigrasian di tahun 2025," tutur Adrian.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved