Jadwal Kapal Feri Kaltara

Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Kamis 12 Juni 2025, Cek Harga Tiketnya

Berikut jadwal keberangkatan kapal feri KMP Manta rute Tana Tidung-Tarakan Kalimantan Utara hari ini, Kamis 12 Juni 2025.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Kamis (12/6/2025). Berangkat dari Pelabuhan Sebawang Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bagi masyarakat yang ingin ke Tarakan dengan membawa kendaraan pribadi dari Tana Tidung, Kalimantan Utara, kapal feri KMP Manta dapat menjadi alternatif pilihan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung.

"Salah satu keuntungan naik kapal feri itu karena penumpang bisa bawa kendaraan sendiri dan harganya juga murah makanya masyarakat banyak milih naik kapal feri walaupun memang durasi perjalanannya lebih lama," ujar Arief.

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta akan melakukan layanan penyebrangan rute Tana Tidung-Tarakan hari ini Kamis (12/6/2025) melalui Pelabuhan Sebawang.

Baca juga: Jadwal dan Tarif Tiket Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta KTT-Tarakan, Kendaraan Mulai Rp 70 Ribu

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 03.00 WITA, Kamis (12/6/2025).

Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 12.00 WITA hari ini Kamis  (12/6/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta Rute Tana Tidung-Tarakan Siang ini, Senin 2 Juni 2025

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved