Berita Nunukan Terkini

DPRD Nunukan Desak Tinjau Ulang Aturan Keimigrasian, Saddam Husein: Ini Memeras Rakyat

Pemilik kapal didenda Nunukan-Tawau didenda Rp 1.650.000.000 miliar, DPRd Nunukan minta ditinjau ulang atur keimigrasian, karena memeras rakyat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
DPRD NUNUKAN - Anggota DPRD Nunukan Saddam Husein (kanan) dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (17/06/2025), sore. 

Ia menyebut bahwa penumpang WNA tersebut bahkan mendapat izin keluar dari Malaysia melalui stempel resmi Imigresen, sehingga secara hukum, mereka dianggap legal. 

Namun begitu tiba di Nunukan, justru pemilik kapal yang disanksi karena dianggap memuat penumpang WNA dengan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan.

"Aturan Imigresen Tawau, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan tidak masalah. Yang tidak boleh paspor kurang dari 3 bulan. Itu bedanya dengan Imigrasi kita," ungkapnya.

Lebih jauh, Saddam juga menyoroti perlakuan diskriminatif Imigrasi Nunukan terhadap warga perbatasan Nunukan yang hendak bepergian ke Malaysia. 

Ia menyebut, banyak warga harus membuat dokumen Akuan Berkanun dan ditanyai secara berlebihan.

Akuan Berkanun di Malaysia adalah sebuah dokumen yang sering digunakan untuk berbagai keperluan seperti pendaftaran pernikahan, pernyataan kewarganegaraan, atau klaim lainnya yang memerlukan pernyataan resmi di bawah sumpah

"Kami ini diperlakukan seperti pendatang. Kalau ke Malaysia mesti bikin surat Akuan Berkanun. Seolah-olah kalau orang Nunukan ke Malaysia pasti mau jadi TKI. Padahal tidak begitu. Dan kalaupun iya, kenapa harus dianggap rendah? Mereka itu pahlawan devisa negara," imbuhnya.

Baca juga: Imigrasi Gencarkan Pemeriksaan Keberangkatan 3 Kapal Reguler Nunukan-Tawau di Pelabuhan Tunon Taka

Saddam Husein menambahkan, pergerakan kapal dari dan ke Tawau adalah denyut utama ekonomi Nunukan. Jika aturan terlalu mengekang, maka perputaran ekonomi di wilayah perbatasan bisa lumpuh total.

"Nunukan ini hidup dari jasa dan perlintasan. Kalau semua dibatasi tanpa pemahaman kondisi sosial di sini, apa yang mau dinikmati rakyat? Ini wilayah perbatasan, bukan metropolitan," tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Nunukan lainnya, Andi Mulyono, menyampaikan bahwa DPRD telah mengambil sikap tegas dalam rapat dengar pendapat yang menghadirkan pihak Imigrasi, pemilik kapal, dan instansi vertikal terkait lainnya.

"Kami tidak sepakat jika pemilik kapal harus menanggung denda Rp1,65 miliar. Itu bukan tanggung jawab mereka. Rapat sudah menghasilkan rekomendasi agar aturan itu dikaji ulang dan sanksi denda dibatalkan," pungkas Andi Mulyono.

DPRD Nunukan mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau ulang penerapan Pasal 19 Undang-undang Keimigrasian. 

Pasal tersebut mewajibkan penanggung jawab alat angkut untuk memeriksa dokumen perjalanan dan visa penumpang, kewajiban yang menurut mereka seharusnya dilakukan oleh aparat imigrasi, bukan pihak swasta penyedia jasa transportasi.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved