Berita Nunukan Terkini

DPRD Nunukan Desak Tinjau Ulang Aturan Keimigrasian, Saddam Husein: Ini Memeras Rakyat

Pemilik kapal didenda Nunukan-Tawau didenda Rp 1.650.000.000 miliar, DPRd Nunukan minta ditinjau ulang atur keimigrasian, karena memeras rakyat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
DPRD NUNUKAN - Anggota DPRD Nunukan Saddam Husein (kanan) dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (17/06/2025), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Adanya dend Rp1.650.000.000 miliar yang dijatuhkan kepada pemilik kapal rute Nunukan-Tawau memicu gelombang protes dari DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal dikarenakan denda tersebut dikenakan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pelanggaran keimigrasian oleh 33 penumpang kapal yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Filipina. 

Masalahnya, para penumpang tersebut diketahui memiliki paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan. Sehingga pemilik kapal didenda dengan nominal denda sebesar Rp50 juta per penumpang.

Menurut Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein, sanksi ini bukan hanya tidak adil, tapi juga menunjukkan negara seolah-olah sedang "memeras rakyatnya sendiri".

Baca juga: 7 Pemilik Kapal Nunukan-Tawau Keberatan Denda Rp1,6 Miliar: Kami Bukan Pemeriksa Paspor Penumpang

"Saya melihat situasi ini seolah-olah negara kita benar-benar sudah bangkrut, sehingga rakyat sendiri juga diperas. Mencari celah melalui undang-undang untuk memeras rakyat," kata Saddam Husein kepada TribunKaltara.com, Rabu (18/06/2025), siang.

Saddam Husein menjelaskan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memang menyebutkan bahwa penanggung jawab alat angkut wajib memulangkan WNA yang melanggar aturan keimigrasian ke pelabuhan asal pada hari yang sama.

Namun yang menjadi pertanyaan, kata Saddam Husein, mengapa petugas Imigrasi Nunukan malah membubuhkan cop masuk pada paspor penumpang WNA yang masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan.

"Ini bukan semata kesalahan pemilik kapal. Imigrasi juga harus bertanggung jawab. Karena yang punya kewenangan memeriksa dokumen penumpang adalah Imigrasi, bukan pemilik kapal. Ini malah pemilik kapal dijadikan 'kambing hitam'!. Harusnya pulangkan aja penumpang WNA itu dengan menggunakan kapal yang ditumpangi sebelumnya," ucapnya.

Saddam bahkan menyinggung pengalamannya sendiri saat pernah ditolak masuk ke Tawau, Malaysia.

Baca juga: Penumpang Nunukan-Tawau Terpantau Normal, Dua Warga Tarakan Gagal Berangkat Paspor Kedaluwarsa

"Saya pernah diblacklist masuk ke Tawau. Begitu tiba di pelabuhan, saya ditahan dan langsung dipulangkan ke Nunukan pada hari yang sama. Itu yang seharusnya dilakukan juga oleh Imigrasi kita. Jangan sampai masyarakat dirugikan baru aturannya disosialisasikan," ujarnya.

Lebih lanjut Saddam menuding bahwa Imigrasi Nunukan telah melakukan pembiaran, sebab selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi secara detail kepada pemilik kapal mengenai aturan paspor penumpang WNA.

"Undang-undang keimigrasian sudah ada sejak 2011, kenapa temuan itu baru muncul 2024 dan 2025. Berarti selama ini Imigrasi Nunukan melakukan pembiaran," tambahnya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan sistem informasi yang seharusnya menghubungkan pemilik kapal dengan Imigrasi secara langsung.

"Pasal 18 ayat (2) mengatur soal sistem informasi pemrosesan data penumpang. Apakah Imigrasi Nunukan punya sistem itu? Jangan-jangan tidak ada. Tapi pemilik kapal yang 'kena getahnya'," tuturnya.

Saddam Husein menegaskan bahwa pemilik kapal hanya bertugas mengangkut penumpang, bukan memeriksa dokumen penumpang yang seharusnya menjadi tugas Imigrasi. 

RDP DPRD NUNUKAN - Pemilik kapal resmi rute Nunukan-Tawau Andi Darwin mengeluhkan denda Rp Rp1.650.000.000 yang dijatuhkan kepada tujuh pemilik kapal rute internasional Nunukan-Tawau (PP) sesuai sistem Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Selasa (17/06/2025), siang.
RDP DPRD NUNUKAN - Pemilik kapal resmi rute Nunukan-Tawau Andi Darwin mengeluhkan denda Rp Rp1.650.000.000 yang dijatuhkan kepada tujuh pemilik kapal rute internasional Nunukan-Tawau (PP) sesuai sistem Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Selasa (17/06/2025), siang. (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved