Berita Kaltara Terkini

Diduga Curi Sabu di Ruang Barang Bukti, Dua Oknum Polisi Polda Kaltara Ditetapkan Tersangka

Oknum polisi Polda Kaltara masing-masing Aa dan Dr diduga mencuri sabu di ruang tahanan dan barang bukti (Taht di Mapolda Kaltara. Kini tersangka.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
BARANG BUKTI PENCURIAN - Dir Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan saat menggelar rilis di Mapolda Kaltara, Kamis (19/06/2025) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dua oknum polisi, berinisial Aa dan Dr yang bertugas di direktorat tahanan dan barang bukti (Tahti) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap barang bukti narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan, peristiwa pencurian di ruang barang bukti di Dit Tahti Polda Kaltara terjadi pada awal Juni 2025. 

Sesuai laporan pada 6 Juni 2025, diketahui ada kerusakan pada ruang penyimpanan Barang Bukti (BB) di Dit Tahti Polda Kaltara. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui ada barang bukti sabu yang hilang. Disebut, barang bukti sabu yang hilang sekira seberat 7 gram. 

"Dari hasil penyelidikan kita, pelaku ternyata anggota sendiri yang bertugas di Direktorat Tahti. Ada dua orang dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yudhistira, Kamis (19/06/2025).

Baca juga: Jika Dua Oknum Polisi Terbukti Bersalah Terlibat Narkoba, Kapolda Kaltara: Sanksi Bisa Sampai PTDH 

Dia mengatakan, sabu yang hilang merupakan bagian dari barang bukti narkoba hasil pengungkapan oleh Dit Resnarkoba Polda Kaltara sebanyak 12 Kg.

Hal ini sekaligus membantah adanya informasi BB 12 Kg sabu hilang. "Untuk barang bukti masih utuh, hanya berkurang yang dicuri itu saja. Jadi tidak benar, BB Sabu 12 Kg hilang, dan diganti tawas. Itu tidak benar," tegasnya.

Lebih lanjut, dikatakan, Dit Reskrimum telah memproses kasus pencurian yang melibatkan dua oknum polisi tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 363 KUHP.

"Untuk yang berkaitan dengan etik, pelaku sebagai anggota polisi bid Propam yang menangani. Kita yang tindak pidananya," imbuh Yudhistira lagi.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved