Berita Kaltara Terkini

Jika Dua Oknum Polisi Terbukti Bersalah Terlibat Narkoba, Kapolda Kaltara: Sanksi Bisa Sampai PTDH 

Dua oknum polisi Polres Tana Tidung yang diduga terlibat peredaran narkoba bakal diberikan sanksi tegas sampai dengan pemberhentian tidak hormat.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
KAPOLDA KALTARA - Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto menegaskan, akan tindak tegas terhadap oknum polisi Polres Tana Tidung, yang diduga terlibat peredaran narkoba

Dalam melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba, pihaknya tidak memandang siapa pelakunya, termasuk anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba, tidak ada tawar menawar.

Ditegaskan Kapolda Kaltara, terhadap kedua oknum polisi tersebut, jika terbukti selain sanksi pidana umum, juga ada sanksi dari institusi.

"Untuk sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Hukuman maksimal bisa sampai PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," tegasnya.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Tana Tidung yang Terlibat Narkoba Sudah Ditarget Lama, Kapolres: Langsung Eksekusi

Saat ini oknum polisi Polres Tana Tidung yang diduga terlibat peredaran narkoba tersebut sedang daam pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltara.

"Mereka (oknum polisi) saat ini, masih dalam pemeriksaan oleh Bid Propam. Terkait etik nya. Kalau untuk pidana umum, oleh Resnarkoba," ungkap Kapolda Kaltara yang ditemui di Mapolresta Bulungan, Rabu (14/05/2025).

"Mereka (oknum anggota polisi) saat ini, masih dalam pemeriksaan oleh Bid Propam. Terkait etik nya. Kalau untuk pidana umum, oleh Resnarkoba," ungkap Kapolda yang ditemui di Mapolresta Bulungan, Rabu (14/05/2025).

Seperti diketahui, dua oknum polisi anggota Polres Tana Tidung yang diduga terlibat peredaran narkoba ini masing-masing  Bripka MA dan Bripda RS. Keduanya ditangkap hasil pengembangan saat pengungkapan kasus narkoba oleh personel Polsek Sesayap Hilir.

Keduanya kini telah ditahan, dan dalam tahap pemeriksan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Utara.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Diperiksa Propam Polda Kaltara: Status Masih Saksi

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi mengatakan, terhadap kedua oknum (polisi) itu sudah diamankan di Bidpropam Polda Kaltara sejak 7 Mei 2025 lalu. Sampai sekarang proses pemeriksaannya sedang berlangsung.

Ia mengatakan, status kedua oknum tersebut sampai saat ini, masih saksi. 
Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, termasuk dengan melibatkan tim ahli laboratorium forensik (Labfor) Polri di Surabaya, Jawa Timur.

"Untuk barang bukti handphone terus kita periksa, seperti bukti percakapan dan transaksi masih kita periksa. Intinya masih kita mintakan keterangan ahli dari labfor polri," ungkap Krishadi. 

"Pastinya jika yang bersangkutan terbukti akan kita proses," tegas dia. 

Sementara itu, Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang mengatakan, selain dua oknum tersebut, tiga orang lain yang ditangkap adalah SR (37) dan 2 warga Desa Sepala Dalung berinisial RD (29) dan IS (32).

Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sesayap Hilir. 

OKNUM POLISI TERLIBAT- Suasana saat penangkapan pengedar narkoba di Mako Polsek Sesayap Hilir, Jl Agis Bulak, Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung , Kaltara, Rabu (7/5/2025). Diduga oknum polisi ikut terlibat. (HO/Humas Polsek Sesayap Hilir)
OKNUM POLISI TERLIBAT- Suasana saat penangkapan pengedar narkoba di Mako Polsek Sesayap Hilir, Jl Agis Bulak, Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung , Kaltara, Rabu (7/5/2025). Diduga oknum polisi ikut terlibat. (HO/Humas Polsek Sesayap Hilir) (HO/Humas Polsek Sesayap Hilir)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved