Berita Kaltara Terkini
Jika Dua Oknum Polisi Terbukti Bersalah Terlibat Narkoba, Kapolda Kaltara: Sanksi Bisa Sampai PTDH
Dua oknum polisi Polres Tana Tidung yang diduga terlibat peredaran narkoba bakal diberikan sanksi tegas sampai dengan pemberhentian tidak hormat.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto menegaskan, akan tindak tegas terhadap oknum polisi Polres Tana Tidung, yang diduga terlibat peredaran narkoba.
Dalam melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba, pihaknya tidak memandang siapa pelakunya, termasuk anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba, tidak ada tawar menawar.
Ditegaskan Kapolda Kaltara, terhadap kedua oknum polisi tersebut, jika terbukti selain sanksi pidana umum, juga ada sanksi dari institusi.
"Untuk sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Hukuman maksimal bisa sampai PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," tegasnya.
Baca juga: Dua Oknum Polisi Tana Tidung yang Terlibat Narkoba Sudah Ditarget Lama, Kapolres: Langsung Eksekusi
Saat ini oknum polisi Polres Tana Tidung yang diduga terlibat peredaran narkoba tersebut sedang daam pemeriksaan oleh Propam Polda Kaltara.
"Mereka (oknum polisi) saat ini, masih dalam pemeriksaan oleh Bid Propam. Terkait etik nya. Kalau untuk pidana umum, oleh Resnarkoba," ungkap Kapolda Kaltara yang ditemui di Mapolresta Bulungan, Rabu (14/05/2025).
"Mereka (oknum anggota polisi) saat ini, masih dalam pemeriksaan oleh Bid Propam. Terkait etik nya. Kalau untuk pidana umum, oleh Resnarkoba," ungkap Kapolda yang ditemui di Mapolresta Bulungan, Rabu (14/05/2025).
Seperti diketahui, dua oknum polisi anggota Polres Tana Tidung yang diduga terlibat peredaran narkoba ini masing-masing Bripka MA dan Bripda RS. Keduanya ditangkap hasil pengembangan saat pengungkapan kasus narkoba oleh personel Polsek Sesayap Hilir.
Keduanya kini telah ditahan, dan dalam tahap pemeriksan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Utara.
Baca juga: 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Diperiksa Propam Polda Kaltara: Status Masih Saksi
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi mengatakan, terhadap kedua oknum (polisi) itu sudah diamankan di Bidpropam Polda Kaltara sejak 7 Mei 2025 lalu. Sampai sekarang proses pemeriksaannya sedang berlangsung.
Ia mengatakan, status kedua oknum tersebut sampai saat ini, masih saksi.
Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan, termasuk dengan melibatkan tim ahli laboratorium forensik (Labfor) Polri di Surabaya, Jawa Timur.
"Untuk barang bukti handphone terus kita periksa, seperti bukti percakapan dan transaksi masih kita periksa. Intinya masih kita mintakan keterangan ahli dari labfor polri," ungkap Krishadi.
"Pastinya jika yang bersangkutan terbukti akan kita proses," tegas dia.
Sementara itu, Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang mengatakan, selain dua oknum tersebut, tiga orang lain yang ditangkap adalah SR (37) dan 2 warga Desa Sepala Dalung berinisial RD (29) dan IS (32).
Ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Sesayap Hilir.

Kapolda Kaltara
Irjen Pol Hary Sudwijanto
oknum polisi
Polres Tana Tidung
peredaran narkoba
pelaku
anggota polisi
sanksi
PTDH
TribunKaltara.com
Daerah Perbatasan RI-Malaysia Masih Terisolir, Pemprov Kaltara Dorong Penerapan Affirmative Policy |
![]() |
---|
Sekolah Unggulan Garuda Khusus Anak Berprestasi, Ditargetkan Tahun Depan Mulai Proses Pembangunan |
![]() |
---|
Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda Nyaris Batal, Kini Kaltara jadi yang Pertama di Kalimantan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kaltara Setuju Ormas Dapat Dana Operasional, Achmad Djufrie: Asal Pengawasan Ketat |
![]() |
---|
Rehabilitasi Mangrove Kaltara jadi Rujukan Internasional, Sri Lanka Siap Terapkan di Negeri Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.