Berita Tana Tidung Terkini

Dua Oknum Polisi Tana Tidung yang Terlibat Narkoba Sudah Ditarget Lama, Kapolres: Langsung Eksekusi

Bpripka dan Bripda oknum polisi Polres Tana Tidung terlibat narkoba sudah menjadi target lama kepolisian. Sehingga keduanya langsung dieksekusi.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RISMAYANTI
TINDAK TEGAS - Kapolres Tana Tidung Eko Nugroho. Dia menegaskan akan menindak sesuai ketentuan terhadap oknum anggota polisi yang diduga terlibat narkoba. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUN- Penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret dua oknum polisi Polres Tana Tidung terus berproses. Ternyata oknum polisi ini sudah menjadi target sejak lama.

Kedua oknum polisi dari Polres Tana Tidung berpangkat Bripka dan Bripda, kini telah dalam pemeriksaanBidang Propam Polda Kaltara.

Dihubungi awak media terkait pengungkapan narkoba di wilayahnya, Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho membeberkan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Tana Tidung dalam memberantas narkoba. Termasuk di internal kepolisian. 

Kapolres Tana Tidung mengungkapkan, terhadap dua oknum polisi yang turut ditangkap ini, diakuinya telah menjadi target sejak lama. Pihaknya sudah menduga keterlibatan dua oknum itu dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tana Tidung.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Diperiksa Propam Polda Kaltara: Status Masih Saksi

"Sebelum masuk Tana Tidung sebagai Kapolres, saya kan memang di Paminal (pengamanan internal) Polda Kaltara. Jadi saya sudah punya peta sejak awal. Saya masuk ke sini, tinggal eksekusi," katanya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Selasa (13/5/2025).

Untuk diketahui, Paminal Polri adalah singkatan dari Pengamanan Internal Polri. Yaitu segala usaha dan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk menjaga keamanan internal di lingkungan Polri.

Paminal bertanggung jawab atas pengamanan personel, materiil, kegiatan, dan bahan keterangan dalam lingkungan Polri. 

Kapolres membeberkan, penyidikan kasus ini, telah diambil alih Polda Kaltara. Hal ini untuk menjaga transparansi dan menghidari konflik kepentingan. 

Dia menegaskan, proses pemberian sanksi pelanggaran etik akan dialihkan oleh Bidang Propam Polda Kaltara, sementara untuk pidana umum tetap akan berproses di Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba di Tana Tidung, Kini Diamankan di Propam Polda Kaltara 

"Semuanya tetap berproses. Kode etiknya akan berproses di Paminal Polda, sedangkan untuk pidananya tetap berproses di sini (Polres Tana Tidung)," tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya, tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba. Termasuk kepada anggota Polri di wilayah hukum Polres Tana Tidung. Dia mengatakan, akan memberikan tindakan tegas apabila terbukti.

"Saya memang mau bersih-bersih setelah masuk ke sini. Kita hantam kakinya dulu, baru naik ke atas. Tidak ada tolerensi bagi siapa saja yang terlibat, termasuk anggota kita yang terbukti," tegasnya berilustrasi.

Sebelumnya, dua oknum polisi yang masing-masing berinisial Bripka MA dan Bripda RS ditangkap jajaran Polsek Sesayap Hilir pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari lalu.

Selain dua oknum, unit Reskrim Polsek Sesayap Hilir juga turut menangkap tiga orang dengan inisial SR, RD dan IS di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu siap edar.

Kelima terduga pelaku peredaran narkoba ini diduga saling terkait, lantaran salah satu dari tiga orang yang ditangkap mendapatkan barang haram itu dari oknum polisi tersebut.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved