Berita Kaltara Terkini

Jika Dua Oknum Polisi Terbukti Bersalah Terlibat Narkoba, Kapolda Kaltara: Sanksi Bisa Sampai PTDH 

Dua oknum polisi Polres Tana Tidung yang diduga terlibat peredaran narkoba bakal diberikan sanksi tegas sampai dengan pemberhentian tidak hormat.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
KAPOLDA KALTARA - Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto. 

"Proses hukum ketiga tersangka itu berjalan di Polsek Sesayap Hilir dan sudah ditahan sejak 7 Mei lalu," kata Ipda Dedy. 

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Kuburan RT. 03 Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir akan ada peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya, personil Unit reskrim Polsek Sesayap Hilir melaksanakan penyelidikan hingga berhasil menangkap 3 pelaku

"Hasilnya, aparat kepolisian mengamankan 3 orang untuk dibawa ke Mapolsek Sesayap Hilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Dari hasil penggeledahan  didapatkan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda, 1 unit gunting, uang tunai hasil penjualan Rp.1.825.000, 1 tas selempang warna hitam, 1 dompet kecil berwarna hitam, 1 dompet kecil berwarna ungu, 1 kotak rokok Surya, 2 korek api, 2 kaca fanbo, 1 gunting kecil, 1 unit HP Vivo warna putih, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 motor Honda Beat warna putih.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved