Berita Tana Tidung Terkini

DLH Tana Tidung Kaltara Tingkatkan Pengawasan Lingkungan, PT Kayan LNG Nusantara Dapat Rapor Merah

DLH Tana Tidung menyatakan kegiatan pengawasan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan regulasi yang berlaku.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
ISTIMEWA
PENGAWASAN LINGKUNGAN - DLH bersama tim gabungan DLH, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Disnakertrans, dan Satpol PP saat mendatangi PT Kayan LNG Nusantara di Tanjung Keramat, Kecamatan Tana Lia, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Selasa, (17/6/2025). Tim gabungan selain DLH  mendapat penolakan dari pihak perusahaan. (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tana Tidung terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha dan perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala DLH Tana Tidung, Mashuri, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021. Kami wajib memastikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dilakukan secara berkala,” ujar Mashuri kepada TribunKaltara.com, Kamis (19/6/2025).

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Kayan LNG Nusantara yang berlokasi di Tanjung Keramat, Kecamatan Tana Lia.

Baca juga: Pengolahan Sampah di Tana Tidung Masih Gunakan Sistem Landfill, DLH Butuh Tambah Alat Berat dan Ini

Mashuri menyebut, perusahaan ini bahkan sempat menolak tim gabungan yang ingin melakukan peninjauan lapangan.

“Tim kami sempat ditolak masuk oleh pihak PT Kayan LNG saat kunjungan pertama pada 24 Januari lalu. Alasannya tidak jelas, tim hanya sampai di gerbang keamanan saja,” ucap Mashuri.

Penolakan tersebut terjadi di tengah hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa perusahaan ini mendapatkan peringkat merah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup dari DLH Provinsi Kalimantan Utara.

“Peringkat merah itu berdasarkan hasil verifikasi laporan melalui Aplikasi Simpel. Artinya, pengelolaan lingkungan mereka belum sesuai standar,” ungkapnya.

Kunjungan kedua kemudian dijadwalkan pada Selasa, (17/6/2025). Namun, dari lima unsur tim gabungan DLH, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Disnakertrans, dan Satpol PP hanya DLH yang diizinkan masuk ke dalam area perusahaan.

“Ini tentu menjadi perhatian kami, karena pengawasan ini dilakukan lintas instansi dan memiliki fungsi masing-masing. Tidak bisa dipisahkan,” tegas Mashuri.

Menurutnya, peninjauan ke lapangan sangat penting untuk memastikan perusahaan benar-benar menjalankan kewajibannya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Baca juga: 412 Ton Sampah Plastik Per Hari ini di Tanjung Selor, DLH Bulungan Katara Gencarkan Program Ecobrick

“Tujuan kami hanya ingin melihat sejauh mana perusahaan ini taat aturan, bukan untuk mengintervensi. Tapi kalau ditolak, tentu menimbulkan pertanyaan dari publik,” ujarnya.

Mashuri berharap pihak perusahaan bisa lebih kooperatif ke depannya, termasuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi dalam berita acara pengawasan.

“Harusnya mereka merespons dengan baik. Jangan sampai muncul dugaan negatif yang justru merugikan perusahaan itu sendiri,” tutup Mashuri.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved