Berita Bulungan Terkini

Pemkab Bulungan Jamin Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Begini Penjelasan Risdianto

Dengan adanya Perda yang dibuat, Pemkab Bulungan memberikan jaminan perlindungan hak-hak mastyarakat adat (MHA) di Bulungan .

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
DILINDUNGI - Masyarakat Hukum Adat Punan Benau yang menghuni kawasan hutan di Desa Sajau, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN– Pemkab Bulungan, melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat, menjamin Perlindungan hak masyarakat hukum adat (MHA).

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan, Risdianto, dalam seminar dan lokakarya pengenalan standar norma dan pengaturan (SNP) tentang Perlindungan MHA yang digelar oleh Komnas HAM, Jumat (05/07/2025).

Risdianto menegaskan, pembangunan berkelanjutan hanya dapat tercapai jika masyarakat, termasuk komunitas adat, dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaannya.

“Saya sangat mengapresiasi seminar dan lokakarya ini. Kegiatan ini penting sebagai langkah bersama dalam memastikan regulasi yang jelas dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat,” kata Risdianto.

Baca juga: Kebijakan Nasional Gerus Hak Masyarakat Adat Malinau, Masyarakat Desak Status Taman Nasional Diganti

Risdianto berharap, melalui forum tersebut dapat dirumuskan rekomendasi strategis yang mempercepat proses pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat di berbagai daerah, termasuk di Bulungan.

Saat ini, Pemkab Bulungan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016,btentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan MHA. Perda ini menjadi dasar bagi proses identifikasi dan legalisasi komunitas adat yang ada.

“Pada tahun 2022, Pemda Bulungan juga membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi lapangan dan pengurusan administrasi sebagai dasar pengakuan resmi,” terangnya.

Hingga saat ini, ungkap dia, terdapat lima usulan komunitas adat di Bulungan yang tengah diproses. Yakni, komunitas Punan Tugung di Desa Punan Dulau, Kecamatan Sekatak, Blusu Rayo di Desa Klising, Kecamatan Sekatak.

Lalu Uma' Kulit di Desa Long Lian, Kecamatan Peso, Ga'ai Kung Kemul di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Punan Batu Benau di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Baca juga: Kantongi SK, 24,8 Ribu Hektare Kawasan MHA Dayak Tenggalan di Desa Belayan Malinau Dapat Pengakuan

“Pengakuan untuk Punan Batu Benau sudah terbit melalui Keputusan Bupati Bulungan tahun 2023. Sementara dua komunitas lainnya, Punan Tugung dan Blusu Rayo, sudah diumumkan dan Insya Allah SK-nya segera diterbitkan dalam waktu dekat,” bebernya.

Sekda menambahkan, pada 28 Juli mendatang, Tim Terpadu dari kementerian terkait dijadwalkan turun ke Bulungan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap status hutan adat di wilayah Batu Benau Sajau.

"Langkah ini dilakukan merupakan bentuk nyata komitmen daerah dalam mendorong pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat," ujarnya

Namun demikian, Risdianto mengingatkan bahwa komitmen daerah tidak cukup. Diperlukan dukungan penuh dari pemerintah pusat, terutama dalam menyusun dan menata regulasi yang berkaitan dengan hak masyarakat hukum adat dan para pelaku usaha yang memegang izin HGU maupun HPH.

“Sering kali di lapangan terjadi tumpang tindih wilayah antara masyarakat adat dengan konsesi perusahaan. Hal ini tentu memiliki implikasi hukum yang harus diselesaikan secara adil,” tegasnya.

Sekda mengingatkan agar masyarakat hukum adat tetap diberikan ruang hidup untuk melangsungkan kehidupan sesuai kearifan lokalnya.

Masyarakat punan benua 02 05072025.jpg
DILINDUNGI - Masyarakat Hukum Adat Punan Benau yang menghuni kawasan hutan di Desa Sajau, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved