Berita Kaltara Terkini
ORI Kaltara Tangani 17 Penyimpangan Prosedur, Disdik dan Cabang Dinas Instansi Terbanyak Dilaporkan
Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Kaltara menangani pemeriksaan laporan sepanjang tahun 2025 periode Januari-Juni 2025.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Kaltara menangani pemeriksaan laporan sepanjang tahun 2025 periode Januari-Juni 2025.
Penanganan pemeriksaan laporan terdiri dari penyimpangan prosedur 17 kasus.
Disusul tidak memberikan pelayanan 8 kasus, penundaan berlarut 7 kasus, pungutan 4 kasus dan perbuatan melawan hukum satu kasus.
Dalam hal ini instansi terlapor paling banyak dilaporkan di antaranya Disdik dan cabang dinas 17, satuan pendidikan 8, badan pengelola masjid 7, dan kantor pertanahan 4.
Baca juga: Ombudsman Kaltara Menilai Wajib Pakai Masker di Rumah Sakit Langkah Preventif, Antisipasi Covid-19
Ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfa.
Untuk Tahun 2025 yang ditangani keasistenan pemeriksaan laporan ada 37 laporan dan selesai ditutup yaitu 20 laporan dan tersisa atau sementara berproses 17 laporan.
Adapun di 2025 ini paling banyak dilaporkan yaitu kepegawaian sebanyak 16 laporan.
Disusul oleh agraria 9 laporan, pendidikan 6 laporan, air dan listrik.
Kemudian berbicara substansi kepegawaian, paling banyak dilaporkan terkait pemutusan hubungan kerja 7 laporan masyarakat, lama proses pengajuan mutasi PNS 2 laporan, hak TPP cuti PNS.
"Berbicara substansi kepegawaian, bukan seperti kepegawaian pada umumnya. Ini ada kaitannya dengan Ketenagakerjaan yang mana mereka SK-nya itu dikeluarkan oleh pemerintah kota juga namun cenderung mereka mengerjakan tugas-tugas pekerjaan yang sifatnya kayak tenaga cleaming service. Jumlah laporannya sudah selesai," ujarnya.
Lalu kemudian berkaitan dengan pengajuan mutasi PNS, ada juga berkaitan dengan penghasilan atau TPP Dan juga cuti PNS Itu kalau berkaitan dengan kepegawaian.
Kemudian untuk agraria cenderung permasalahannya pada permasalahan mediasi sengketa tanah di Kantor Pertanahan, begitu pula di kantor kelurahan dan desa.
"Untuk substansi pendidikan ini berkaitan lagi-lagi pungutan ke orang tua dan juga penjualan buku LKS di sekolah," jelasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kaltara memiliki tiga keasistenan di antaranya penerimaan dan verifikasi laporan, keasistenan pemeriksaan laporan dan keasistenan pencegahan.
Agenda yang telah dijalankan kata Maria, berkaitan tupoksi penerimaan dan verifikasi laporan terdiri dari kelompok terlapor, kabupaten terlapor, substansi dan cara penyampaian data pengaduan.
Dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfa, berdasarkan data pengaduan yang diterima termasuk konsultasi dan termasuk tembusan kaitannya dengan pengaduan masyarakat juga kegiatan RCO yakni Respon Cepat Ombudsman dan laporan masyarakat dalam hal ini dilaporkan langsung ke Ombudsman.
"Totalnya ada 164 keseluruhan terdiri dari laporan masyarakat, RCO dan juga kegiatan inisiatif pemeriksaan oleh Ombudsman," beber Maria Ulfa.
Kemudian selanjutnya berkaitan dengan pembagian laporan, sudah dibagi dalam bentuk kelompok terlapor.
Di sini pemerintah daerah tertinggi mencapai 75 sebagai kategori kelompok terlapor.
Kemudian disusul lembaga pendidikan negeri 34 laporan, BUMN atau BUMD serta lembaga pemerintah non kementerian masing-mading 26 laporan, lalu ada BPN 16 laporan, rumah sakit pemerintah 11 laporan, perbankan 8 laporan, kepolisian 7 laporan.
"Untuk Perbankan kami serahkan dulu atau arahkan dulu ke OJK terlebih dahulu. Ini berdasarkan ini aja dulu laporan yang kami terima tembusan kami kemudian dikelompokan terlapornya. Dan gak semua itu masuk dalam tindak lanjut pemeriksaan," beber Maria.
Adapun data pengaduan berbasis pada kabupaten atau kota terlapor yang paling banyak adalah Kota Tarakan.
Sebagaimana laporan yang ada di Ombudsman ini atau pengaduan yang ada diterima, untuk Tarakan berbicara terkait dengan lokus atau wilayah atau daerah dalam hal ini kabupaten atau kota terlapor, bukan berarti selalu pemerintah daerah.
"Tapi instansi lainnya juga seperti misalnya vertikal atau misalnya BUMN atau BUMD yang ada di Kota Tarakan. Nah kemudian di tempat kedua yang terbanyak juga berasal dari Kabupaten Bulungan, disusul Nunukan lalu Malinau," bebernya lagi.
Selanjutnya ia menjelaskan untuk keasistenan pemeriksaan laporan, dilakukan setelah laporan terverifikasi secara formal material.
Sebagai informasi jumlah laporan yang diterima Ombudsman bukan hanya data tahun 2025 tetapi masih ada laporan sebelumnya yang masih bergulir berjalan ditanganin sampai sekarang.
"Yang kami sebutnya sebagai laporan masyarakat yang backlog karena lewat tahunnya. Jumlah backlog yang sebelum tahun 2025 ada 30 kemudian ditutup di tahun 2025 ada 20 dan sementara Proses tersisa 10 laporan. Kalau berdasarkan Data riksa ada 6 laporan masyarakat (LM) yang masih berproses," urainya.
Baca juga: Boleh atau Tidak Perpisahan Sekolah Dilakukan? Ombudsman Kaltara: Harus Sukarela Bukan Pungutan
Di antaranya berkaitan laporan substansi transportasi dan perhubungan.
Ini berkaitan dengan layanan penerbitan pas kecil, pas sungai danau dan surat kecakapan awak kapal.
"Lalu 4 LM lainnya untuk substansi, yaitu agraria, perizinan dan kepegawaian," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
PWNU Kaltara Fasilitasi Pertemuan Pihak Pro dan Kontra akan Hadirnya Habib Rizieq di Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.