Berita Bulungan Terkini
Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara Narkoba, Selama Februari hingga Juni 2025
Kamis 10 Juli 2025, Kejari Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti dengan 46 perkara pidana. Hal ini disampaikan Ari Wibowo.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 46 perkara pidana selama periode Februari - Juni 2025, Kamis (10/07/2025).
Plt Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bulungan, Ari Wibowo menjelaskan, pemusnahan barang bukti dari tiga perkara, yaitu tindak pidana narkotika dan zat adiktif, orang dan harta benda (Oharda) serta ketertiban umum.
“Ya, kemarin ada pemusnahan barang bukti kita. Dari 46 perkara pidana, terdiri atas 25 perkara narkotika, 7 perkara Oharda dan 14 perkara ketertiban umum,” ungkap Ari Wibowo kepada wartawan, Jumat (11/07/2025).
Untuk kasus narkotika, lanjutnya, BB berupa sabu yang dimusnahkan seberat 16,01 gram. Para terdakwa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pemusnahan 2,6 Kg Sabu Dipimpin Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto, Disaksikan 7 Tersangka
“Seluruh barang bukti telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana amar putusan pengadilan,” tegas Ari Wibowo.
Sementara untuk perkara Oharda, BB yang dimusnahkan antar lain berupa pakaian, handphone, kartu ATM, buku rekening hingga kayu. Perkara ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.
Sedangkan pada perkara ketertiban umum, barang bukti yang turut dimusnahkan mencakup pakaian, material pertambangan ilegal serta handphone.
“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal-pasal terkait lainnya dalam UU yang berlaku,” ungkap Ari.
Ia menegaskan, pemusnahan BB ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan dan akuntabel.
Baca juga: 256,35 Gram Narkotika Dimusnahkan BNNP Kaltara, Lima Tersangka dari Tiga Laporan Kasus Diamankan
“Ini bentuk pertanggungjawaban kami dalam melaksanakan proses hukum hingga tuntas. Kami pastikan semua barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur,” tambah dia.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan Hardiyono Sidayat, bersama perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, serta dari Polresta Bulungan.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Dianggaran Rp 29 Miliar, Perbaikan Jalan Tanjung Selor–Tanjung Palas Timur Kaltara Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Bupati Bulungan Syarwani Minta Gerakan Jumat Bersih di OPD Kembali Dihidupkan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Pemkab Bulungan Kebut Pengerjaan Jalan dan Jembatan Tanjung Palas–Salimbatu |
![]() |
---|
Ikuti Instruksi Mendagri, HUT ke-65 Bulungan Digelar Sederhana, Syarwani: Fokus Pemberdayaan UMKM |
![]() |
---|
Tim Gabungan Gelar Pengawasan di Perairan Kaltara, Peringatkan Keras Kapal Trawl di Zona Terlarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.