Berita Tarakan Terkini

Perusahan di Tarakan Siap Kembalikan Ijazah Mantan Pekerja, Begini Alasan Simpan Ijazah Asli 

Perusahaan yang menyimpan ijazah mantan pekerja siap mengembalikan, tanpa harus ada surat pengunduran diri. Minta nama baik perusahaan dibaiki.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
FREDDY ALFIAN- Direktur PT Putra Raja Mas dan sekaligus Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang Industri Kaltara Freddy Alfian. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN-Direktur PT Putra Raja Mas, Freddy Alfian berkomitmen siap untuk mengembalikan ijazah mantan pekerja di Tarakan Kalimantan Utara yang disimpan, tanpa harus ada persyaratan pembuatan surat pengunduran diri.  

“Itu saya kesampingkan dengan syarat membuat surat pengunduran diri dan memiliki tanda terima ijazah asli. Kalaupun tidak terima ijazah asli, selama ijazah itu ada di tempat saya, nanti cukup buat surat  pernyataan kehilangan tanda terima ijazah, cukup itu saja,” ucap Freddy Alfian.

Freddy Alfian mengungkapkan, alasan pihaknya menyimpan ijazah asli mantan pekerja tersebut sebagai menjadi jaminan misalnya jika ada pekerja yang mengambil uang perusahaan. Ada kasus pekerja di hotel yang baru beberapa hari ambil uang di laci sebesar Rp1,5 juta. Dengan  ijazah disimpan di perusahaan pekerja yang bersangkutan itu akhirnya menyelesikan permasalahan ini dan tidak perlu dilakukan proses hukum.

 “Tanpa saya proses hukum. Sama seperti kalau kita bekerja, ibaratnya ada jaminan ke perusahaan. Karena saya tidak bisa tahu si A asal usul dari mana, si B dari mana yang rumahnya ga mungkin ditelusuri satu-satu,” tegasnya.

Baca juga: 15 Ijazah Mantan Pekerja di Tarakan Disimpan Perusahaan, Minta tak Ada Surat Pengunduruan Diri 

Freddy Alfian menegaskan, penyimpan ijazah asli sebenarnya telah disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja, sejak awal pekerja mulai masuk kerja. Jika setuju ijazah asli disimpan harus melakukan penandatanganan persetujuan.  Tapi apabila pekerja tersebut keberatan ijazah asli disimpan, untuk tidak menandatangani dan tidak bekerrja di perusahaan tersebut.

Ketika ditanya mengapa tidak simpan fotokopi ijazah pekerja? “Saya sampaikan bahwa kalau ijazah banyak fungsinya. Kalau seandainya fotokopian ijazah saya simpan, kemudian kasus di Berau tadi maka hilang dong Rp10 juta, orangnya lari. Kalau ijazah asli masih  ada sama saya, maka diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Freddy Alfian menjelaskan hampir semua perusahaan pernah mendapatkan kasus pekerja mengambil uang perusahaan. Ia mencontohkan hotel miliknya yang ada di Bera. Saat itu ada orang DP untuk sewa ballrom cuman ia tidak berada di Berau, sehingga oknum pekerja mengambil uang DP tersebut.

“Ada orang mau sewa ballroom di tempat saya di hotel saya di Berau. Orang DP Rp10 juta. Tapi Rp10 juta dipakai untuk pribadi. Maka karena di awal ada kesepakatan berkaitan simpan ijazah maka akhirnya kasus itu selesai kekeluargaan tanpa saya proses hukum. Jadi sebenarnya banyak sekali manfaat ijazah itu tanpa kami proses secara hukum.” tegasnya.

Ia menegaskan, sejak dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) terkait larangan penyimpan ijazah, saat ini perusahaan yang dimilikinya tidak ada menyimpan ijazah para pekerja.

Baca juga: Ijazah Mantan Pekerja Disimpan, Tiga Perusahaan di Tarakan Hari Ini Siap Kembalikan, Dikawal DPRD

“Jadi cukup clear, saya harap ini jadi momentum baik untuk semua agar antara pengusaha dan pekerja tetap berhubungan baik. Kerja baik-baik masuk baik-baik keluar baik-baik,” harapnya.

Diketahui, hearing yang dilakukan di Kantor DPRD Tarakan, Senin (14/7/2025) sore kemarin kurang lebih dua jam akhirnya menemui kesepakatan tiga perusahaan bersedia mengembalikan ijazah asli mantan pekerja. Pertemuan kemarin dihadiri juga HIPMI Tarakan, pihak RT dan penerima kerja serta pemberi kerja difasilitasi DPRD Tarakan.

Dalam hal ini mewakili pemberi kerja, Freddy Alfian yang juga Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang Industri (Kadin0 Kaltara menjanjikan dan komitmen mengembalikan ijazah mantan pekerja tanpa ada embel-embel harus membayar uang tunai.

Sehingga Freddy Alfian menegaskan,  permasalahan yang terjadi soal ijazah asli bukalhan penahahan melainkan menyimpan ijazah pekerja.Untuk itu ia meminta kepada Iksan salah satu mantan pekerja yang pada 28  Juni 2025  yang memberitakan di media bahwa ijazah asli ditahan itu tidak benar. Sebab dengan pemberitan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik perusahaan miliknya dan merasa dirugikan.  

“Sehingga saya merasa dirugikan inmateril dan materil. Saya berharap ada iktikad baik dari Iksan, untuk supaya klarifikasi. Semua yang sudah pernah bekerja di perusahaan saya pasti saya berharap masuk baik-baik keluar baik-baik,” harapnya.

Adapun yang menjadi  catatan penting sebenarnya Iksan tidak pernah ia berhentikan. Melainkan berhenti sendiri karena ada kesepakatan yang sudah dilanggar.

HEARING IJAZAH - Tampak hearing terkait ijazah yangg dilaksanakan di Kantor DPRD Tarakan mempertemukan pemilik usaha atau perusahaan dan mantan kerja berlangsung menjelang Magrib, Senin (14/7/2025) kemarin.
HEARING IJAZAH - Tampak hearing terkait ijazah yangg dilaksanakan di Kantor DPRD Tarakan mempertemukan pemilik usaha atau perusahaan dan mantan kerja berlangsung menjelang Magrib, Senin (14/7/2025) kemarin. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Akhrinya dia (Iksan) tidak mengambil ijazah itu. Bukan  saya menahan. Jadi saya minta media juga untuk secara positif menanggapi permasalahan ini supaya berita itu benar berimbang dan yang kami sampaikan  di DPRD ini adalah fakta,” tegasnya.

Ia melanjutkan lagi,  bahwa tidak mungkin pihaknya memberhentikan seseorang namun ijazah  ditahan. Menurutnya tidak ada logikanya sama sekali. Kemudian ia juga menjelaskan bahwa terkait informasi perusahaan meminta biaya Rp500 ribu dan diberikan uang tersebut ke badan amal. Ia menjawab bahwa itu pada saat di Disnaker. Dimana Disnaker sebagai mediator saat itu. 

“Memang pada saat itu kesepakatn yang kami sudah sepakati saya tunjukkan ke Disnaker memang ada kesepakatan itu dan ditandatangani bersangkutan mau siapapun pekerja, kami tidak ada memaksa sama sekali. Kalaupun ada keberatan mestinya para pekerja jangan tanda tangan,” ujarnya.

Ia berharap nama baik perusahaan dan juga nama baik pribadinya dipulihkan. Ditanya kembali apakah benar uang yang dimaksud sudah diberikan ke Basnas, pihaknya kembali menjelaskan bahwa itu ada dalam kesepakatan perjanjian kerja.  

“Jadi di satu sisi perusahaan memberikan perjanjian kesepakatan disepakati  di awal saat interview sudah disepakati. Kalaupun yang bekerja keberatan, tidak usah tanda tangan. Kalau masalah ke badan penyalur zakat memang kita ada kesepakatan itu,” terangnya.

Ia melanjutkan secara pribadi, itu menjadi haknya uang tersebut akan diserahkan dan digunakan seperti apa. Dan kebetulan ada beberapa eks karyawan yang disebutnya melanggar kesepakatan dan akhirnya  memang pihaknya mmeberlakukan hal tersebut.

“Supaya peraturan yang sudah kami buat kami harus taati. Kita sepakati peraturan dibuat untuk ditaati. Mau itu peraturan secara undang-undang kita harus taati,” jelasnya.

 

Ia melanjutkan lagi, ia berharap Iksan sebagai salah satu eks pekerja mengklarifikasi agar marwah perusahaan juga kembali sehingga ada keberimbangan berita.

“Saya kemarin tanggal 28 itu tidak bisa berbicara karena posisi tidak ada di tempat. Di berita disampaikan saya melarikan diri. Padahal saya keluar negeri bawa anak-anak saya, yang membutuhkan visa. Harus diurus jauh hari sebelumnya. Sehingga tidak mungkin saya melarikan diri,” tegasnya.

Ia menjelaskan lagi bahwa jika berbicara sejak 2016 kemarin mantan pekerja tersebut, seharusnya bisa datang ke perusahaan mengambil. 

Ditanya mengenai jumlah ia tidak me-list namun dalam rapat DPRD, pihaknya terbuka bagi yang ingin megambil ijazah. Kalaupun tidak ada tanda terima ijazah asli, selama ijazah ada di perusahaannya ia tidak ada alasan tidak mengembalikan.

“Buat apa saya tahan. Saya juga ga bisa gadai. Saya sudah sampaikan ke semua pekerja saya, bagi perusahaan ijazah tidak ada harganya. Dengan harapan yang bekerja hargai ijazahnya, saya berharap penuh, mediasi oleh anggota DPRD saya apresiasi juga Pak Ketua HIPMI sudah memberikan ruang fasilitasi ke DPRD supaya masalah ini cepat selesai,” terangnya.

Ditanya kembali mengenai pembahasan uang yang sempat dikeluhkan mantan pekerja harus membayar, pihaknya tegas bahwa sudah mengesampingkan syarat itu.  Artiny mantan pekerja cukup datang membawa surat tanda terima ijazah

Ia menjelaskan lagi bahwa ia memiliki beberapa perusahaan. Namun pasca keluarnya edaran menteri di 2025, pihaknya tidak memberlakukan lagi.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved