Berita Nunukan Terkini
Vakum Tiga Tahun Lebih, Perusda Nunukan akan Berubah Status Badan Hukum BUMD Jadi Perseroda
Pemkab Nunukan bakal membentuk BUMD aneka usaha menjadi Perseroda, yakni menghidupkan kembali Perusda NSP sejak tiga tahun lalu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN-Pasca vakum tiga tahun lebih, Pemkab Nunukan menghidupkan kembali Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP). Langkah ini dimulai dengan launching pengiriman sebanyak 50 ton rumput laut oleh Perusda NSP ke Pinrang, Sulawesi Selatan, belum lama ini.
Bahkan Pemkab Nunukan wacanakan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) aneka usaha berbentuk Perseroda yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan ekonomi lokal.
Kabag Ekonomi Pemkab Nunukan,, mengatakan bahwa Perusda NSP telah berdiri sejak 2002 dan sempat menjalankan kegiatan ekonomi.
Namun, sejak masa jabatan direktur terakhir berakhir pada 2021, kegiatan perusahaan daerah tersebut berhenti total.
Baca juga: DPRD Nunukan Kecewa, Plt Sekda Mangkir Rapat Dengar Pendapat Perusda NSP
"Sejak 2021 tidak ada direktur definitif, jadi aktivitasnya vakum. Saat ini kita sedang menyiapkan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali Perusda dengan pola baru. Targetnya bisa menopang peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Rohadiansyah kepada TribunKaltara.com, Rabu (23/07/2025), pagi.
Aktivasi ulang Perusda NSP ini juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Bupati Nunukan ke Kabupaten Pinrang beberapa waktu lalu.
Pemerintah dua daerah tersebut tengah menjajaki kerja sama sektor rumput laut antar daerah (Government to Government/G to G) yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Perusda masing-masing.
"Kerja sama ini akan masuk ke ranah operasional Perusda. Tapi tentu harus didahului dengan pembenahan manajemen dan struktur hukumnya," ucap Rohadiansyah.
Baca juga: DPRD Nunukan Sorot Aktivasi Perusda NSP Tanpa Pemberitahuan, Pakai Rekening Pribadi, Belum Punya RKA
Belum Ada Penyertaan Modal, Tunggu Perda Investasi
Meski struktur Perusda telah disiapkan kembali, penyertaan modal dari APBD belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini lantaran Pemkab Nunukan harus terlebih dulu menyusun dan mengesahkan Perda Investasi sebagai dasar hukum penyertaan modal daerah.
"Saat ini draf Perda Investasi masih digarap. Kalau rampung tahun ini, maka bisa masuk Prolegda dan pembahasan bersama DPRD dapat dilakukan tahun depan," ujar Rohadiansyah.
Selain itu, Rohadiansyah menjelaskan bahwa rencana perubahan status badan hukum BUMD dari Perusda menjadi Perseroda merupakan kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Hal itu kata Rohadiansyah, akan dilakukan paralel bersama penyusunan Perda Investasi.
"Kita harap tahun ini draft Perda Perseroda juga selesai, lalu dimasukkan ke Prolegda. Tahun depan bisa dibahas bareng DPRD," harapnya.
Pemkab Nunukan
Perusda NSP
rumput laut
Pinrang
Sulawesi Selatan
ekonomi
Rohadiansyah
BUMD
TribunKaltara.com
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Konflik Lahan Berulang, Wabup Nunukan Kaltara Tekankan Pentingnya Data Dukung Pelepasan Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.