Berita Nunukan Terkini

Vakum Tiga Tahun Lebih, Perusda Nunukan akan Berubah Status Badan Hukum BUMD Jadi Perseroda

Pemkab Nunukan bakal membentuk BUMD aneka usaha menjadi Perseroda, yakni menghidupkan kembali Perusda NSP sejak tiga tahun lalu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
RDP DPRD NUNUKAN - Kabag Ekonomi Pemkab Nunukan, Rohadiansyah menjelaskan soal aktivasi Perusda NSP kepada pimpinan rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (22/07/2025), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN-Pasca vakum tiga tahun lebih, Pemkab Nunukan menghidupkan kembali Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada (NSP). Langkah ini dimulai dengan launching pengiriman sebanyak 50 ton rumput laut oleh Perusda NSP ke Pinrang, Sulawesi Selatan, belum lama ini.

Bahkan Pemkab Nunukan wacanakan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) aneka usaha berbentuk Perseroda yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan ekonomi lokal.

Kabag Ekonomi Pemkab Nunukan,, mengatakan bahwa Perusda NSP telah berdiri sejak 2002 dan sempat menjalankan kegiatan ekonomi

Namun, sejak masa jabatan direktur terakhir berakhir pada 2021, kegiatan perusahaan daerah tersebut berhenti total.

Baca juga: DPRD Nunukan Kecewa, Plt Sekda Mangkir Rapat Dengar Pendapat Perusda NSP

"Sejak 2021 tidak ada direktur definitif, jadi aktivitasnya vakum. Saat ini kita sedang menyiapkan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali Perusda dengan pola baru. Targetnya bisa menopang peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Rohadiansyah kepada TribunKaltara.com, Rabu (23/07/2025), pagi.

Aktivasi ulang Perusda NSP ini juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Bupati Nunukan ke Kabupaten Pinrang beberapa waktu lalu. 

Pemerintah dua daerah tersebut tengah menjajaki kerja sama sektor rumput laut antar daerah (Government to Government/G to G) yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Perusda masing-masing.

"Kerja sama ini akan masuk ke ranah operasional Perusda. Tapi tentu harus didahului dengan pembenahan manajemen dan struktur hukumnya," ucap Rohadiansyah.

Baca juga: DPRD Nunukan Sorot Aktivasi Perusda NSP Tanpa Pemberitahuan, Pakai Rekening Pribadi, Belum Punya RKA

Belum Ada Penyertaan Modal, Tunggu Perda Investasi

Meski struktur Perusda telah disiapkan kembali, penyertaan modal dari APBD belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. 

Hal ini lantaran Pemkab Nunukan harus terlebih dulu menyusun dan mengesahkan Perda Investasi sebagai dasar hukum penyertaan modal daerah.

"Saat ini draf Perda Investasi masih digarap. Kalau rampung tahun ini, maka bisa masuk Prolegda dan pembahasan bersama DPRD dapat dilakukan tahun depan," ujar Rohadiansyah.

Selain itu, Rohadiansyah menjelaskan bahwa rencana perubahan status badan hukum BUMD dari Perusda menjadi Perseroda merupakan kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Hal itu kata Rohadiansyah, akan dilakukan paralel bersama penyusunan Perda Investasi.

"Kita harap tahun ini draft Perda Perseroda juga selesai, lalu dimasukkan ke Prolegda. Tahun depan bisa dibahas bareng DPRD," harapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved