Berita Nunukan Terkini

Vakum Tiga Tahun Lebih, Perusda Nunukan akan Berubah Status Badan Hukum BUMD Jadi Perseroda

Pemkab Nunukan bakal membentuk BUMD aneka usaha menjadi Perseroda, yakni menghidupkan kembali Perusda NSP sejak tiga tahun lalu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
RDP DPRD NUNUKAN - Kabag Ekonomi Pemkab Nunukan, Rohadiansyah menjelaskan soal aktivasi Perusda NSP kepada pimpinan rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (22/07/2025), sore. 

Ia juga menjelaskan bahwa ke depan, Perusda yang diubah menjadi Perseroda bisa menjalin kerja sama dengan pihak swasta, dengan catatan 51 persen saham tetap dimiliki Pemkab Nunukan.

"Kalau bentuknya Perusda masih murni dibiayai APBD. Tapi begitu jadi Perseroda, maka ruang investasi dari luar terbuka," tambahnya.

RDP Pemkab Nunukan 02 23072025.jpg
RDP DPRD NUNUKAN - Kabag Ekonomi Pemkab Nunukan, Rohadiansyah menjelaskan soal aktivasi Perusda NSP kepada pimpinan rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (22/07/2025), sore.

Seleksi Direktur Dibuka Agustus 2025

Saat ini posisi Direktur Perusda NSP diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Namun karena keterbatasan kewenangan, Plt belum bisa menyusun rencana kerja tahunan maupun Rencana Bisnis Jangka Menengah (RBJM) seperti diatur dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.

Rohadiansyah menyebut seleksi terbuka calon Direktur Perusda akan digelar Agustus 2025.

"Juknis seleksi sudah kami siapkan. Siapapun boleh daftar, tentu ada syarat kompetensi, pengalaman, dan batas usia," ungkapnya.

Setelah direktur definitif terpilih, maka seluruh dokumen perencanaan bisnis bisa disusun dan aset-aset Perusda bisa dimanfaatkan kembali.

Sebab saat ini, aset lama belum bisa digunakan karena belum ada kepastian hukum terhadap tanggung jawabnya.

"Direktur definitif nantinya akan bertanggung jawab atas aset dan anggaran, termasuk penyusunan dokumen rencana kerja dan pelaporan keuangan sesuai regulasi," imbuhnya.

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Perusda Berdikari Bulungan Dituntut Berbeda, AJP 2 Tahun dan SF 3,6 Tahun

Koordinasi Hukum dan Pengisian Plt Sesuai Regulasi

Dikonfirmasi terpisah, Bagian Hukum Setda Nunukan melalui Efran memastikan penunjukan Plt Direktur Perusda NSP telah sesuai aturan. 

Penetapannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang dikoordinasikan antara Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum.

"SK Plt sudah terbit dan secara hukum sah. Plt ditunjuk untuk mengisi kekosongan sambil menunggu pejabat definitif. Masa jabatan Plt tidak dibatasi dalam SK, karena akan berakhir ketika direktur definitif sudah dilantik," pungkas Efran.

Soal batas usia Plt Direktur, menurut Efran, tidak ada ketentuan khusus dalam SK.

"Yang ada itu batas usia direktur definitif, maksimal usia 55 tahun saat menjabat," jelasnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved