Berita Bulungan Terkini
Disnakertrans Bulungan akan Panggil Perusahaan, Tindak Lanjuti Penahanan Ijazah Karyawan PT SSI
Usai bertemu dengan sejumlah karyawan PT SSI yang ijazahnya ditahan perusahaan yakni PT SSI, Disnakertans Bulungan akan panggil perusahaan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnkertrans) Bulungan akan memanggil perusahan yang melakukan penahan ijazah terhadap pekerja di Bulungan Kalimantan Utara.
Hal ini disamapaikan Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Bulungan, Puspa Dinar setelah melakukan pertemuan dengan para pekerja yang izah ditahan oleh perusahaan, di ruang rapat Kantor Disnakertrans Bulungan, Kamis (24/07/2025).
Puspa Dinar mengungkapkan, pihaknya akan memanggil pihak perusahaan yang diadukan untuk mengkonfirmasi terkait aduan yang disampaikan pekerja. Utamanya yang masih dalam kewenangan Disnakertrans Bulungan.
"Untuk kapan pemanggilannya belum kita jadwalkan. Kami masih mau pelajari dulu laporan yang disampaikan karyawan tadi," ucapnya.
Baca juga: Profil PT SSI, Perusahaan Outsourcing Security Tahan Ijazah 80 Pekerja di Mangkupadi Kaltara
Puspa Dinar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari karyawan PT SSI, dan selanjutnya akan dipelajari untuk mengambil keputusan selanjutnya.
"Nanti kita pelajari dulu, mana yang menjadi kewenangan kita, atau oleh Dinas Provinsi," ujar Puspa Dinar.
Menurut Puspa Dinar, selain persoalan ijazah yang diadukan karyawan, juga ada beberapa permasalahan lain. Namun pihaknya belum bisa membeberkan, karena masih akan dipilah dulu dari beberapa aduan yang disampaikan oleh perwakilan karyawan perusahaan bidang keamanan di kawasan industri hijau Indonesia Tanah Kuning -Mangkupadi tersebut.
Sementara itu, beberapa perwakilan karyawan mengaku cukup lega apa yang menjadi keluhan mereka telah tersampaikan.
Besar harapan karyawan agar cepat ada keputusan dan perusahaan mengembalikan ijazah milik karyawan dengan harapan dapat kembali bekerja dengan perusahaan lain.
Baca juga: 80 Ijazah Ditahan Perusahaan, Karyawan dari Mangkupadi Mengadu ke Disnakertrans Bulungan Kaltara
"Tadi katanya, kalau misalnya bukan kewenangan kabupaten, nanti kami mau didampingi ke Disnakertran Kaltara. Harapan kami besok sudah ada pemanggilan, sehingga persoalan kami cepat diselesaikan," ungkap Pujo, salah satu perwakilan karyawan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, para karyawan PT perjalanan yang cukup melelahkan selama kurang lebih 3 jam, dari Mangkupadi, Tanjung Palas Timur ke Tanjung Selor, Ibukota Kabupaten Bulungan, Aris Wanto dan beberapa rekan lainnya sesama karyawan PT SSI datang untuk mengadukan keluhannya.
Ya, karyawan bidang keamanan atau security tersebut merasa dirugikan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Perjuangan yang tak mudah, mereka menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 95 kilometer dengan menggunakan sepeda motor, demi mendapatkan keadilan.
Perusahaan penyedia jasa keamanan, yang beroperasi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning - Mangkupadi itu, telah menahan ijazah mereka. Bahkan beberapa karyawan yang sudah berhenti, ijazahnya masih ditahan.
Mereka pun protes. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, puluhan pekerja ini mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Bulungan, Rabu (23/7/2025), untuk mengadukan langsung nasib mereka.

Disnakertrans Bulungan
perusahaan
penahanan
ijazah
pekerja
Bulungan
Kalimantan Utara
Puspa Dinar
karyawan
PT SSI
TribunKaltara.com
Bupati Bulungan Syarwani Minta Gerakan Jumat Bersih di OPD Kembali Dihidupkan, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Pemkab Bulungan Kebut Pengerjaan Jalan dan Jembatan Tanjung Palas–Salimbatu |
![]() |
---|
Ikuti Instruksi Mendagri, HUT ke-65 Bulungan Digelar Sederhana, Syarwani: Fokus Pemberdayaan UMKM |
![]() |
---|
Tim Gabungan Gelar Pengawasan di Perairan Kaltara, Peringatkan Keras Kapal Trawl di Zona Terlarang |
![]() |
---|
Bupati Bulungan Syarwani Ingatkan Pentingnya Digitalisasi untuk Amankan Arsip Saat Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.