Berita Kaltara Terkini

Tambang Ilegal di Kaltara, PMJ Hadapi Putusan Hakim 28 Juli 2025, Vonis Rp 50 Miliar Menanti

PT Pipit Mutiara Jaya atau PMJ menanti putusan hakim pada 28 Juli 2025 terkait kasus tambang ilegal, terancam vonis Rp 50 Miliar.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
ISTIMEWA
KASUS TAMBANG ILEGAL - Sidang perkara tambang ilegal yang menyeret PT Pipit Mutiara Jaya atau PMJ, berlangsung di PN Kelas IB Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (23/07/2025), dengan agenda penyampaian duplik. (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sidang perkara pidana tambang ilegal dengan terdakwa korporasi PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), salah satu perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Utara ( Kaltara) memasuki babak akhir.

Majelis hakim mengagendakan, sidang pembacaan putusan digelar pada 28 Juli 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.

Berdasarkan informasi yang diterima, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Budi Hermanto, dengan agenda penyampaian duplik telah digelar pada Rabu (23/7/2025) lalu. Nantinya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim, Senin (28/7/2025). 

Rentang waktu yang sangat singkat antara duplik dan putusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelaziman dan kecermatan dalam proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut perusahaan yang berkantor di Tarakan itu, dengan hukuman denda pidana sebesar Rp50 miliar, disertai pidana tambahan berupa kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan atas aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perusahaan tersebut.

Jaksa juga menyebut sebagian wilayah yang terdampak justru berada di dalam koridor negara serta kawasan yang secara sah merupakan wilayah IUP atau IPPKH milik PT Mitra Bara Jaya (MBJ) di daerah Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung, Kaltara.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di luar WIUP-nya, dan telah menimbulkan kerugian lingkungan serta kerugian negara.

sidang tambang ilegal di Kaltara 240725_1
KASUS TAMBANG ILEGAL - Sidang perkara tambang ilegal yang menyeret PT Pipit Mutiara Jaya atau PMJ, berlangsung di PN Kelas IB Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (23/07/2025), dengan agenda penyampaian duplik. (ISTIMEWA)

Dalam persidangan juga terungkap dugaan pelanggaran ini bukan kejadian tunggal.

Aktivitas ilegal PMJ disebut telah terjadi sejak 2016 dan 2019, dengan modus antar lain penyalahgunaan surat dari pemerintah desa untuk melegitimasi pembukaan lahan.

Mantan Kepala Desa Bebatu, Delam, kesaksiannya di persidangan bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat izin untuk pembersihan lahan yang dimaksud.

Tak hanya aspek legalitas, kasus ini juga menyimpan rekam jejak buruk dalam hal keselamatan kerja. Tercatat tiga korban jiwa meninggal akibat longsor di lokasi tambang PMJ masing-masing pada 2019, 2021 dan 2022.

Salah satu Kepala Teknik Tambang PMJ, berinisial JR, telah ditahan.

Dalam persidangan, ia mengakui telah terjadi pelanggaran prosedur operasional pertambangan.

Dampak ekologis juga mencolok. Wilayah bekas tambang kini berubah menjadi danau seluas kurang lebih 1,3 hektare di koridor milik negara dengan kedalaman kurang lebih 70 meter, sedangkan lahan seluas kurang lebih 7,6 hektare milik MBJ turut mengalami kerusakan berat.

Direktur PT Mitra Bara Jaya, Imelda Budiati menegaskan perkara ini menyangkut bukan hanya kerugian korporasi, tetapi juga kerugian negara.

"Apa yang terjadi bukan hanya merugikan kami sebagai pemegang izin sah, tetapi juga merusak wilayah negara dan berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara," ujarnya.

Imelda menekankan, kegiatan tersebut terjadi di luar konsesi resmi milik PMJ, tetapi dampaknya ditanggung pihak lain dan negara.

"Kami memohon agar semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Negara harus berpihak pada pelaku usaha yang taat aturan, bukan pada yang mengambil keuntungan lewat pelanggaran," tegasnya.

Selain kerugian negara atas hilangnya potensi sumber daya batu bara dan PNBP, MBJ juga mengalami kerugian material dan imaterial yang tidak sedikit.

Dalam perkara ini, nama Juliet Kristianto Liu turut disebut.

Ia diduga berperan penting dalam operasional PMJ dan saat ini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) serta masuk dalam Red Notice Interpol.

"Dengan kompleksitas pelanggaran dan besarnya dampak yang ditimbulkan, putusan atas perkara ini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Kalimantan Utara yang menaruh harapan besar terhadap tegaknya supremasi hukum di sektor tambang. Apakah pengadilan akan menjatuhkan vonis tegas terhadap pelanggaran pertambangan yang merusak wilayah negara atau justru menyisakan preseden buruk bagi penegakan hukum," ungkapnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved